Bawa Kabur Uang Majikan Rp 120 Juta, Seorang ART Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Jumat, 2 September 2022 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ART menguras tabungan majikan yang disimpan di Bank.

Tersangka ART menguras tabungan majikan yang disimpan di Bank.

Tanjungpinang – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial MA, harus berurusan dengan Polisi dikarenakan membawa kabur Uang Majikannya, Tanjungpinang, Jumat (2/92022).

MA dilaporkan oleh majikannya karena di duga melakukan tindakan pencurian, di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban dan mengambil uang melalui ATM tersebut.

Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, dari laporan tersebut, MA di tangkap oleh petugas di Jalan Soekarno Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap pukul 17.00 Wib di Jl. Soekarno Hatta No. 29 Kelurahan Tanjungpinang Barat. Penangkapan pelaku atas laporan dari majikannya, pelaku mencuri Atm milik korban kemudian pelaku mengambil uang milik korban, melalui Atm tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Jual Istri Kondisi Haid, Pelaku dan Pria Hidung Belang Digerebek Keadaan Telanjang

Kasus ini terjadi bermula saat anak majikan menanyakan kepada korban, dimana buku tabungannya karena sudah lama tidak diprint, dan korban mengatakan bahwa buku tabungan didalam kotak plastik, yang terletak di atas rak buku. Namun ketika dilihatnya buku tersebut tidak ada. Keesokan harinya korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri, untuk mengurus buku tabungan dan kartu ATM yang hilang.

Baca Juga:  Percepat Pengentasan Masalah Sosial di Indonesia, Mensos Luncurkan Program Pejuang Muda

“Namun setelah di cek pada kedua Bank yang di maksud ternyata ada penarikan uang sebesar Rp 120 juta, di kedua buku rekening dimana korban tidak mengetahuinya,” tambahnya.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang, dari laporan tersebut pihak Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas pelaku pencurian tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Uang yang hilang dalam rekening sebanyak 120 juta rupiah. Setelah dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, guna proses hukum selanjutnya,”pungkas Awal.

Baca Juga:  Waspada Modus Pinjam Motor Teman, Honda Beat di Tabalong Dibawa Kabur

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 1 (satu) unit handphone merk Realmi C31 warna dark blue, 1 (satu) buah gelang emas, 8 (delapan) buah cosmetic, 1 (satu) unit Kulkas merk Sharp, 1 (satu) unit mesin cuci merk Sharp, 1 (satu) buah buku tabungan dan atm BRI.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru