Diduga Maladministrasi, J.P.K.P Laporkan Timsel Bawaslu Kepri ke Ombudsman

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua J.P.K.P Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi saat melaporkan ke Ombudsman.

Ketua J.P.K.P Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi saat melaporkan ke Ombudsman.

Batam – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang, melaporkan Tim Seleksi (Timsel) anggota badan pengawas pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Kota Batam, Jum’at (5/8/2020).

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P), Adiya Prama Rivaldi melaporkan Timsel Bawaslu Kepri, diduga melakukan maladministrasi pada tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau.

“Kami laporkan karena menduga adanya Maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari CAT, sampai wawancara dan tes kesehatan,” ujar Ketua J.P.K.P Adiya Prama Rivaldi.

Adiya menerangakan, bahwa pihaknya memperoleh sejumlah informasi beserta data terkait, tidak adanya transparansi pada hasil seleksi tersebut.

Dari hasil investigasi mereka, Timsel Bawaslu Kepri tidak transparansi dan menerbitkan nilai hasil seleksi ke seluruh peserta. Melainkan nilai seleksi itu hanya ditampakkan, ke personal masing masing peserta.

Baca Juga:  Tragis! Seorang Remaja Tewas Tenggelam Saat Berenang Menuju Rumah Apung

“Mereka hanya menampilkan ke personal masing-masing peserta. Kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Kepri, dapat segera memproses dan menyelidiki laporan kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan, laporan itu telah diterima dan akan segera diverifikasi. Pihaknya akan memperlajari laporan J.P.K.P itu, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami verifikasi. Kalau sudah akan kami gelar perkara, untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga:  Dampak Negatif Kabut Asap, Ombudsman Minta Pemda Tingkatkan Layanan Promkes

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan gelar perkara itu ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja, jika dokumennya sudah lengkap.

Sementara itu, Timsel Bawaslu Kepri, belum memberikan keterangan terkait dilaporkan nya ke Ombudsman, oleh J.P.K.P, media ini terus melakukan konfirmasi kepada Timsel.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB