Diduga Maladministrasi, J.P.K.P Laporkan Timsel Bawaslu Kepri ke Ombudsman

- Editorial Team

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua J.P.K.P Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi saat melaporkan ke Ombudsman.

Ketua J.P.K.P Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi saat melaporkan ke Ombudsman.

Batam – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang, melaporkan Tim Seleksi (Timsel) anggota badan pengawas pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Kota Batam, Jum’at (5/8/2020).

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P), Adiya Prama Rivaldi melaporkan Timsel Bawaslu Kepri, diduga melakukan maladministrasi pada tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau.

“Kami laporkan karena menduga adanya Maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari CAT, sampai wawancara dan tes kesehatan,” ujar Ketua J.P.K.P Adiya Prama Rivaldi.

Adiya menerangakan, bahwa pihaknya memperoleh sejumlah informasi beserta data terkait, tidak adanya transparansi pada hasil seleksi tersebut.

Dari hasil investigasi mereka, Timsel Bawaslu Kepri tidak transparansi dan menerbitkan nilai hasil seleksi ke seluruh peserta. Melainkan nilai seleksi itu hanya ditampakkan, ke personal masing masing peserta.

Baca Juga:  Ombudsman Bersama Bupati Agam, Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumbar menyepakati Penutupan Permanen Pendakian Gunung Marapi

“Mereka hanya menampilkan ke personal masing-masing peserta. Kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Kepri, dapat segera memproses dan menyelidiki laporan kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan, laporan itu telah diterima dan akan segera diverifikasi. Pihaknya akan memperlajari laporan J.P.K.P itu, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami verifikasi. Kalau sudah akan kami gelar perkara, untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga:  Ombudsman Sumbar Lakukan Sidak di Pasar Ibuh Payakumbuh Cek Stabilitas Harga

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan gelar perkara itu ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja, jika dokumennya sudah lengkap.

Sementara itu, Timsel Bawaslu Kepri, belum memberikan keterangan terkait dilaporkan nya ke Ombudsman, oleh J.P.K.P, media ini terus melakukan konfirmasi kepada Timsel.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru