Home / Tak Berkategori

Polisi Bekuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT PDL

- Editorial Team

Senin, 4 April 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AW dan MH menjadi tersangka pengrusakan Kantor PT PDL.

AW dan MH menjadi tersangka pengrusakan Kantor PT PDL.

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Jatanras Polres Hulu Sungai Utara, mengamankan dua pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman. Di Kantor PT Persada Dinamika Lestari Desa Pawalutan, Kecamatan Banjang. Jumat  (1/4/2022)

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AW dan MH ini berdasarkan Laporan Polisi, dengan Nomor: LP / B / 132 / X / 2021 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES HSU / POLDA KALSEL, tanggal 25 Oktober 2021.

Diketahui AW dan MH pada Oktober 2021 lalu, melakukan pencurian buah sawit milik pihak PT PDL. Aksi keduanya kepergok karyawan perusahaan, dan disuruh mengembalikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

Sekitar pukul 10.00 wita pada bulan Oktober 2021 lalu, kedua pelaku Kembali ke Kantor PT PDL dan merusak 1 unit Mobil Toyota HILUX milik perusahaan.

Baca Juga:  Polsek Paringin Bersama Dinas Ketahanan Pangan Monitoring Stok Minyak Goreng di Pasar Tradisional

“Saksi mengaku didatangi oleh sekelompok orang, yang selanjutnya langsung melakukan pengrusakan. Terhadap kantor dan mobil PT PDL sehingga mengakibatkan, pecahnya kaca pintu dan jendela kantor serta kaca mobil,” tutur Kasi Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok, mewakili Kapolres AKBP Afri Darmawan kepada media ini, Senin (4/4).

Kerugian yang diakibatkan Peristiwa tersebut sekitar Rp. 10.000.000,- , hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Hulu Sungai Utara.

Baca Juga:  Tangis Mbah Ngatinem di Desa Tanjung Rema Pecah, Saat Dikunjungi Pak Bhabin

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Hulu Sungai Utara. Bergerak mencari kedua terduga pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Pawalutan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU. Dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kedua tersangka disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan,” pungkas Momo Jon Rodok.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Selasa, 29 September 2026 - 13:07 WIB

UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎

Senin, 28 September 2026 - 16:06 WIB

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB