Home / Tak Berkategori

Polisi di Satui Gerebek Rumah Pengedar, 5 Paket Sabu Jadi Bukti

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Muhammad Jove Pradana alias Jove

Tersangka Muhammad Jove Pradana alias Jove

Dapurrakyatnews – Muhammad Jove Pradana alias Jove (26) warga Gang Sinar Purnama RT 004, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Harus berurusan dengan polisi karena kedapatan, menyimpan narkoba jenis sabu di dapur rumahnya.

Jove diamankan personil Unit Reskrim Polsek Satui, ketika sedang melayani pelanggannya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar. Sebanyak 5 bungkus plastik klip transparan, yang disimpan di dapur rumah pelaku.

Baca Juga:  Kapolres Batola Turun ke Jalan, Bagikan 1500 Takjil Gratis

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa membenarkan, penangkapan pelaku pada Jumat (25/3) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Muhammad Jove Pradana alias Jove

”Pelaku diamankan dari rumahnya, setelah adanya informasi bahwa pelaku sering melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika. Dengan menjadikan rumah pelaku, sebagai lokasi transaksi dan pengguna narkoba,” ucap Made Rasa. Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  Saka Bhayangkara Polres Batola Gelar Pelatihan Dasar SAR Air

Disebutkannya, selain menangkap Jove. Petugas juga mengamankan dua pemuda, yang sedang pesta sabu di lokasi.

Baca juga : Gara gara Polisi Datang, Pesta Sabu Dua Pemuda Satui Jadi Berantakan

“Disaat bersamaan, petugas menemukan dua pemuda sedang pesta sabu di ruang dapur rumah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jadi Target Polisi, Pria Pengangguran Terciduk Jual Sabu

Polisi kemudian membawa Jove ke Polsek Satui, untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengakui menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkas Made Rasa.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Kalianget Edukasi Pelajar SMPN 2 tentang Keselamatan Pelayaran
Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

KSOP Kalianget Edukasi Pelajar SMPN 2 tentang Keselamatan Pelayaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Berita Terbaru