Home / Tak Berkategori

Polisi di Satui Gerebek Rumah Pengedar, 5 Paket Sabu Jadi Bukti

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Muhammad Jove Pradana alias Jove

Tersangka Muhammad Jove Pradana alias Jove

Dapurrakyatnews – Muhammad Jove Pradana alias Jove (26) warga Gang Sinar Purnama RT 004, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Harus berurusan dengan polisi karena kedapatan, menyimpan narkoba jenis sabu di dapur rumahnya.

Jove diamankan personil Unit Reskrim Polsek Satui, ketika sedang melayani pelanggannya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar. Sebanyak 5 bungkus plastik klip transparan, yang disimpan di dapur rumah pelaku.

Baca Juga:  Jalur Mudik Lebaran 2022 : Catat Lokasi Rawan Macet di Jalur Tabalong

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa membenarkan, penangkapan pelaku pada Jumat (25/3) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Muhammad Jove Pradana alias Jove

”Pelaku diamankan dari rumahnya, setelah adanya informasi bahwa pelaku sering melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika. Dengan menjadikan rumah pelaku, sebagai lokasi transaksi dan pengguna narkoba,” ucap Made Rasa. Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  Duh!! 3 Orang Pemuda Desa Cindai Alus, Patungan untuk Bisnis Sabu

Disebutkannya, selain menangkap Jove. Petugas juga mengamankan dua pemuda, yang sedang pesta sabu di lokasi.

Baca juga : Gara gara Polisi Datang, Pesta Sabu Dua Pemuda Satui Jadi Berantakan

“Disaat bersamaan, petugas menemukan dua pemuda sedang pesta sabu di ruang dapur rumah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perempuan Berparas Cantik Pedagang Makanan di Kawasan Terminal Kelua, Nyambi Ngepul Togel

Polisi kemudian membawa Jove ke Polsek Satui, untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengakui menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkas Made Rasa.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terbaru