Marak Reklame Di Kota Keris, Kemana Retribusi Mengalir?

- Editorial Team

Jumat, 7 Mei 2021 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Media ruang luar salah satu merk ponsel terkenal di jalan KH. Mansyur, Kota Sumenep [dok]

Photo : Media ruang luar salah satu merk ponsel terkenal di jalan KH. Mansyur, Kota Sumenep [dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Maraknya media ruang luar atau papan reklame salah satu produk ponsel yang terpampang depan toko-toko di sepanjang tepi jalan protokol Sumenep, disinyalir tak sesuai aturan hingga biaya retribusinya yang tak jelas, Jum’at 7 Mei 2021.

Sebuah media ruang luar yang terpasang di lokasi tertentu pada sebuah kota, seyogyanya mengikuti aturan yang ada dan berlaku. Selain agar sesuai dengan tampilan tata ruang dan wilayah suatu daerah, juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui biaya retribusi pajak reklamenya.

Berdasarkan pantauan Tim Liputan Khusus Media Dapur Rakyat News di lapangan, banyak bertebaran billboard, baliho dan papan reklame dari berbagai merk perusahaan handphone terkenal, yang diduga tanpa ijin, atau belum membayar biaya retribusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dapat terlihat dari tidak tertempel nya keterangan izin reklame melekat atau sticker tanda telah mendapat ijin dan membayar biaya retribusi dari dinas DPM&PTSP Sumenep, sebagai stakeholder yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin pemasangan.

Banyak reklame atau media ruang luar yang terpampang di Kota Keris, namun PAD yang didapatkan dari reklame setiap tahun relatif kecil. Pasalnya Pemkab Sumenep hanya mendapat sekitar Rp. 500 jutaan saja setiap tahunnya. Tentunya hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan, kemana uang dari Retribusi Pajak Reklame tersebut mengalir?

Baca Juga:  Kapolres Situbondo Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah Almarhum Aiptu Tri Wahyu Cahyono

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2000 tentang tata cara pemasangan reklame disebutkan harus mendapat izin terlebih dahulu dari kepala daerah.

Disebutkan juga di dalam peraturan tersebut bagi yang melanggar sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam kurungan pidana selama 6 bulan atau denda sebanyak banyaknya sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

Marak Reklame Di Kota Keris, Kemana Retribusi Mengalir?
Photo : Media ruang luar salah satu merk ponsel terkenal di jalan teuku umar Kota Sumenep [dok]
Salah satu pemilik toko handphone di jalan protokol Sumenep, yang juga terpasang sebuah reklame beberapa merk ponsel terkenal berukuran besar, menyampaikan kepada Dapur Rakyat News bahwa ia tidak tahu-menahu terkait masalah biaya retribusi ataupun perijinannya.

“Untuk pemasangan papan reklame yang di atas dan di depan itu katanya dari perusahaan ponsel nya yang mengurus mas, bukan kita yang mengurus ijin, bahkan kalau ada kerusakan di reklame tersebut ya semuanya perusahaan ponsel nya yang menanggung.” tutur sang pemilik toko yang tidak mau disebutkan namanya.

Bukan hanya itu, selain sang pemilik toko tidak tahu menahu tentang biaya retribusi atau proses perijinannya, pemilik toko ponsel mengaku jika mereka juga mendapatkan kompensasi dari perusahaan ponsel sebagai ganti uang sewa meletakkan reklame di tokonya.

Nurahmat, aktivis sosial Bumi Arya Wiraraja yang tergabung di Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P) Sumenep, yang kebetulan juga sebagai warga masyarakat yang tinggal disekitar jalan protokol tersebut, juga angkat bicara.

Baca Juga:  Sapi Kerab Bintang Kartekah Milik Kades Nonggunong Keluar Sebagai yang Terbaik

“Banyak pemasangan reklame ataupun banner yang ada di Kota Sumenep merusak pemandangan, terutama Banner dan reklame produk ponsel tersebut,” Ujarnya.

Menurut Nurahmat, pemasangannya tidak memperhatikan keselamatan, asal pasang dan tidak begitu jauh dengan kabel Listrik dan telpon, ini perlu ditertibkan.

“Apalagi saya kira banyak yang tidak bayar pajak ke Pemerintah Daerah dari banyaknya Reklame dan Banner dalam satu toko. Jadi saya berharap bagi pemangku kebijakan agar segera mengambil keputusan dalam penertiban Reklame dan Banner,” Harapnya.

Kemudian, untuk mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan salah satu merk handphone, yang reklamenya banyak terpasang di Sumenep, Tim Dapur Rakyat News mencoba menghubungi via email yang tertera di website resmi perusahaan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi.

Dilansir dari nusadaily.com, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto mengungkapkan.

“Selama pandemi PAD belum normal dan signifikan, bahkan ada beberapa pajak yang masih belum optimal. Kami masih lihat dulu realisasi bagaimana, karena setiap sumber berbeda beda. Apalagi saat ini kabupaten berlambang kuda terbang ini minim event.

Baca Juga:  Bupati A Busyro Karim Apresiasi Terobosan Pendidikan Paket Di Rutan Untuk Para Napi

Namun masih ada reklame yang sifatnya tetap seperti perkantoran swasta, perbankan, hotel, restoran, yang memang ada reklamenya dan menjadi penawaran kita. Tapi khusus yang sifatnya insidentil dan event-event, praktis sudah sangat minim.” Ungkapnya.

Terpisah, Kepala DPM&PTSP, Ir. Didik Wahyudi, M.Si, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait masalah perijinan reklame di Kota Keris, masih belum memberikan jawaban konfirmasi hingga artikel ini diterbitkan, sedangkan tanda centang dua biru yang menunjukkan pesan sudah dibaca.

Sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media ruang luar, disebutkan pemasangan media reklame wajib ditempatkan disisi terluar jalan atau diluar bahu jalan dengan jarak minimal 1 meter lebih dari tepi luar bahu jalan atau trotoar.

Selain biaya retribusi dan proses perijinan yang tidak jelas, banyaknya billboard maupun reklame di Sumenep, juga mengganggu estetika dan tampilan Kota Keris yang telah mencanangkan sebagai kota wisata dengan branding city “The Soul of Madura“.

Baca Juga : Wakil Rakyat Tak Ubahnya Pembantu

Pewarta : Ferry Saputra
Editor     : Faldy Aditya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru