Waspada, Membawa Keris di Kota Keris

- Editorial Team

Rabu, 21 April 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Ika Arista, satu-satunya empu perempuan di Kota Keris [dok]

Photo : Ika Arista, satu-satunya empu perempuan di Kota Keris [dok]

Aspek Spiritualitas dan mitologi sangat kental dengan Keris karena bisa digunakan sebagai pajangan, sebagai jimat dengan kekuatan magis, senjata, maupun pusaka yang dikeramatkan, perlengkapan untuk prajurit istana, aksesoris untuk upacara, penanda status sosial, maupun simbol kepahlawanan, dll.

Merujuk pada pengertian keris di atas, jika keris tersebut memang adalah barang pusaka/benda keramat yang memiliki kekuatan magis, maka keris dikecualikan dari pengaturan dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut dan tidak membutukan izin dari kepolisian untuk membawanya.

Pada dasarnya setiap orang dengan tanpa hak tidak boleh memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag steek of stootwapen). Yang melanggarnya akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga:  Dirut PT Garam ; PHK Karyawan Kokargam Karena Kondisi Negara Tidak Normal

Akan tetapi pada praktiknya, ada kasus menghukum pidana orang-orang yang membawa keris seperti yang terjadi di kota keris sumenep, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 94/Pid.Sus/2013/PN.Smp.

Terdakwa AHMAD BUSRI BIN SUBEHRA ditangkap pada saat polisi melakukan operasi Cipta Kondisi karena membawa sebilah keris terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam, yang diselipkan pada pinggangnya.

Terdakwa membawa keris tersebut tanpa dilengkapi izin membawa senjata tajam. Terdakwa dinyatakan terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk’ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.

Baca Juga:  Ketua LSM-KPK Nusantara Sumenep, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Fauzi-Eva

Ika Arista, satu-satunya empu perempuan di Kota Keris menyampaikan pendapatnya, “dari berita ini saya tidak tau persis ditangkap karena hanya membawa atau karena salah tempat dalam membawa, seperti ditulis dalam pemberitaan ‘yang diselipkan di dalam pinggang‘.

Jika karena membawa, maka saya sebagai pengrajin Keris yang memang sering wara-wiri nganter Keris dan di tas juga ada keris kecil setiap hari ke kota agak serem juga mas.

Kalaupun penangkapan karena diselipkan dalam pinggang, nah ini tentu berkaitan dengan cara membawa yang baik dan benar yang juga perlu disosialisasikan pada para pecinta pusaka.

Kedepannya, akan ada aturan yang jelas tentang keris sebagai benda pusaka, bukan senjata tajam. pemahaman keris sebagai benda pusaka bukan senjata tajam, ini yang harus diluruskan untuk kemudian menjadi acuan dalam menetapkan peraturan.

Sehingga akan ada payung hukum yang jelas bagi kami terutama yang memang setiap hari membawa, bahkan membuat keris” Papar Ika saat dihubungi media via chat WhatsApp, Selasa (20/04/2021).

Baca Juga:  Ketua DPD J.P.K.P Sumenep Berbicara Tentang Kemiskinan
Waspada, Membawa Keris di Kota Keris
Photo : Syaiful Anwar, Pemuda Pemerhati Keris

Syaiful Anwar, Pemerhati Keris yang akhir-akhir ini sering membawa keris kebanggannya kemana saja dalam mensosialisasikan tentang benda pusaka keris menyampaikan keluhannya,

“seharusnya masyarakat tetap bebas dalam hal ini, ada atau tidak adanya surat ijin, perlakuannya di ayat itu sama dengan alat pertanian.

Apakah membawa cangkul harus bawa surat ijin? Perbuatan yang diklasifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

Pertama, merupakan jenis perbuatan yang dilarang menurut UU Pidana. Kedua, harus ada akibat perbuatannya, harus ada hubungan kausalitasnya.

Saya rasa masyarakat dibodohi dari dulu tentang hal ini bang, yang digunakan untuk menjerat pidana adalah di ayat 1, sementara ayat 2 yang memberi pengecualian terkesan disembunyikan,” Terangnya.

Baca Juga : Teruslah Terang, Jangan Pernah Gelap

Pewarta : Ferry S
Editor : RF. Aditya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Hari Jadi ke-757 Sumenep, Haul Raja-Raja Madura Jadi Momentum Merawat Sejarah dan Budaya
‎Haul Akbar Raja-Raja Sumenep Digelar Lebih Besar, Ulama dan Kesultanan se-Madura Diundang ‎
Bupati: Ritual Tatorbangan Desa Torbang, Upaya Merawat Warisan Leluhur Ditengah Perubahan Zaman
Semarak MCF 2026, Ribuan Warga Sumenep Saksikan Pentas Seni Budaya Antar Kabupaten
Bupati Situbondo Hadiri Festival Budaya Adat KK 26, Dorong Pengembangan Wisata Lokal
Pemdes Prambanan Gelar Kirab Budaya Petik Laut 2025 Sebagai Momentum Syukur dan Penggerak Ekonomi Lokal
Festival Tan Pangantanan untuk Mengenalkan Budaya Tradisional Daerah Sejak Dini kepada Anak
Wakil Bupati Menerima Kunjungan Duta Budaya Indonesia di Pendopo Keraton Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:13 WIB

‎Hari Jadi ke-757 Sumenep, Haul Raja-Raja Madura Jadi Momentum Merawat Sejarah dan Budaya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:25 WIB

‎Haul Akbar Raja-Raja Sumenep Digelar Lebih Besar, Ulama dan Kesultanan se-Madura Diundang ‎

Kamis, 17 September 2026 - 19:36 WIB

Bupati: Ritual Tatorbangan Desa Torbang, Upaya Merawat Warisan Leluhur Ditengah Perubahan Zaman

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Semarak MCF 2026, Ribuan Warga Sumenep Saksikan Pentas Seni Budaya Antar Kabupaten

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:02 WIB

Bupati Situbondo Hadiri Festival Budaya Adat KK 26, Dorong Pengembangan Wisata Lokal

Berita Terbaru