Korban Meninggal Covid-19, Dapat Santunan dari Pemprov Jatim

- Redaksi

Kamis, 18 Maret 2021 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto koleksi pribadi Kadinsos Pemprov Jatim

Foto koleksi pribadi Kadinsos Pemprov Jatim

SURABAYA, DapurRakyatNews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemberian santunan korban meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 480/5026/107.4.07/2021, yang ditujukan kepada semua Bupati/Walikota se-Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada hari Jum’at, 12 Maret 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut meminta Bupati/Walikota untuk mengajukan permohonan pemberian santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19, kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Sosial Pemprov Jatim.

Dr. Alwi, M. Hum Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, membenarkan Surat Edaran tersebut, ketika dihubungi oleh awak dapurrakyatnews.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis (18/3/2021).

“Iya.. diserahkan (Dinas Sosial) kabupaten/Kota, prioritas pertama untuk yang telah mengajukan permohonan, kalau yang belum mengajukan permohonan nanti pada tahap berikutnya, sedangkan untuk kuotanya bervariasi, gak (tidak) sama,” Kata Alwi.

Adapun persyaratannya yaitu ahli waris harus melampirkan Surat Keterangan meninggal dunia akibat Covid-19 dari Rumah Sakit / Puskesmas / Dinas Kesehatan, Surat Keterangan Ahli Waris, Foto Copy Kartu Keluarga korban dan ahli waris, Foto Copy KTP korban dan Ahli Waris, Foto Copy Rekening Tabungan atas nama Ahli Waris yang ditunjuk. Sedangkan untuk jumlah santunan yang akan diberikan kepada masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar 5,000,000 (lima juta) Rupiah.

Baca Juga:  Bupati Sumenep : Kantor Baru Pelayanan Kepada Masyarakat harus Lebih Baik Lagi

Sebelumnya, Kemensos RI memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar 15,000,000 (lima belas juta) Rupiah per orang. Menurut Kemensos bantuan ini sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara.

Baca Juga:  Harapan Advokat Budi Santoso SH terhadap Kapolres Situbondo yang Baru

Kini Kemensos tak lagi memberikan bantuan santunan tersebut, dihapusnya santunan Covid-19 ini karena beberapa faktor.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

|Baca Juga: Bantuan Pupuk dan HOK, Poktan di Sumenep Merasa Dibodohi

Pewarta: Enno Sapsup
Editor: Tim J.P.K.P
Publisher: Pemred
Perjuangan Tanpa Batas

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB