Dapurrakyatnews – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara membongkar konter HP, terjadi di wilayah hukum Polres Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Korbannya Muammar (32) warga Desa pendalaman RT 004, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala. Akibatnya korban mengalami kerugian material, mencapai Rp14 juta.
Korban mengetahui konter HP nya sudah dibongkar maling, pada Jumat 18 Maret 2022 pagi sekira pukul 07.00 wita. Saat itu korban mendapati toko dalam keadaan berantakan dan setelah dicek, ternyata gembok pintu ponsel tersebut tak lagi berada ditempatnya.
Baca juga : Ops Antik 2022 di Barito Kuala, Polisi Sita Sabu dan Tembakau Gorilla
“Saat diperiksa di dalam kios oleh korban, sejumlah telepon seluler jenis android, mesin cetak anti gores, voucher internet, hingga aksesoris handphone sudah raib. Melihat itu, lantas korban melaporkannya ke Polisi,” kata Kapolres Barito Kuala AKBP Lalu Moh Syahir Arif, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik kepada media ini, Sabtu (2/4/2022).
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macam Bahalap Satreskrim Polres Barito Kuala. Terus menggali informasi, terkait aksi Curat tersebut.
Hingga akhirnya identitas tersangka diketahui, yakni Budiman. Seorang pemuda pengangguran warga Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim terus memburu dan melacak tersangka,” tutur Abdul Malik.

Selanjutnya pada Sabtu, 2 April 2022 sekitar pukul 16.00 wita, Tim Macan Bahalap mendapat informasi keberadaan tersangka. Sedang berada dirumah orang tua nya yang beralamatkan, di Gang Keramat RT 11, Desa Basahap, Kecamatan Marabahan.
“Benar saja informasi itu dan kemudian ditindaklanjuti Tim Macan Bahalap, hingga berhasil meringkus tersangka Budiman,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni sebuah HP merk Samsung J6 warna hitam, tiga buah HP Nokia tipe 105 warna hitam. Serta sebuah linggis, untuk mencongkel pintu konter HP tersebut
“Selanjutnya Budiman dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Kuala, untuk proses lebih lanjut. Ia akan dikenakal pasal pencurian 363 KUHPidana,” Pungkasnya.
Respon (1)