Home / Tak Berkategori

Simpun, Tim Macan Barbar Putus Mata Rantai Peredaran Sabu di Liang Anggang

- Editorial Team

Kamis, 14 April 2022 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Polsek Liang Anggang, Banjarbaru kota, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba. Dua orang tersangka tersebut bernama, Didi Afri alias Didi (19) dan Norhayati alias Anti (36)

“Keduanya ditangkap Rabu, 13 April 2022 sekira pukul 00.30 WITA hingga 01.30 WITA,,” kata Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).

Lebih lanjut Kapolsek pun menyebut lokasi penangkapan terhadap keduanya, yang dipimpin oleh Katim Aiptu Deden A Lesmana itu berada di Jalan Jurusan Pelaihari KM 22,600, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang dan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Siaga, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Baca juga : Sepekan Ramadhan Berlalu, Polisi di Banjarbaru Utara Cek Ketersediaan Sembako

“Penangkapan terhadap tersangka Didi Afri alias Didi ditemukan sebuah plastik klip kristal, diduga narkotik jenis sabu setelah ditimbang bruto 0,28 gram serta alat hisap sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Kisah Komandan KP XIII 2007 Ajari Anak-anak Belajar Membaca Al Quran di TPQ Apung

Berdasarkan keterangan dari tersangka Didi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama Norhayati alias Anti seharga Rp400 ribu.

“Dari informasi yang diberikan oleh Didi, anggota langsung meluncur ke Kelurahan Landasan Ulin Barat untuk memburu Norhayati alias Anti,” beber Yuda.

Baca juga: Tenaga Honorer di Banjarbaru Tertangkap Polisi Lantaran Jual Sabu

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka Norhayati tersebut, polisi menyita 16 paket sabu siap edar dengan total berat Kotor 6,77 Gram. sabu yang ditemukan dalam tumpukan sampah bagian dapur rumah.

Baca Juga:  Jalur Mudik Lebaran 2022 : Catat Lokasi Rawan Macet di Jalur Tabalong

“Penangkapan dua pengedar sabu yang sangat meresahkan masyarakat ini, berdasarkan pengembangan dari tersangka Samhan alis Aan yang lebih dulu kita amankan,” pungkas Yuda.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132, UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang

Berita Terbaru