Dapurrakyatnews – Polisi menangkap seorang pria berinisial MGR, yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Ia dibekuk saat sedang melancarkan aksinya, di depan engkel sepeda motor.
Warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru itu dibekuk pada Kamis (17/3) siang. Saat diringkus MGR diduga hendak melakukan transaksi sabu, di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Pelaku dibekuk berikut barang bukti 3 paket sabu seberat 0,72 gram, uang tunai Rp 500 ribu. Satu buah pipet kaca, satu buah bong, atau alat hisap terbuat dari botol plastik. Plastik klip kosong dan handphone,” ucap Kasatres Narkoba Iptu Gunalis Agam kepada media ini, Minggu (20/3).
Diceritakan setelah mengetahui informasi adanya transaksi sabu, personel Polres Kotabaru, langsung menuju lokasi.
Baca juga : Polisi di Kotabaru Gagalkan Peredaran Sabu, 2 Pria Jadi Tersangka
Sesampainya di lokasi personel melihat MGR sedang berdiri, di depan bengkel motor kemudian ditangkap.
“Saat itu pelaku tertangkap tangan, membawa dua paket sabu di dalam Helm. Kemudian hasil introgasi kami, pelaku mengaku di rumahnya masih ada barang bukti lain,” bebernya
“Nah, saat personel menggeledah rumah pelaku, ternyata benar ada satu paket sabu lainnya. Jadi, total semua barang buktinya sebanyak tiga paket,” terang kasat.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.