Berita  

Sembilan Tahanan Kabur Polsek Pancung Soal, berhasil Ditangkap, 2 Orang Masih DPO

Tahanan

Dapurrakyatnews, – Kasus tahanan Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang berhasil kabur pada beberapa hari lalu, sempat menghebohkan warga, langsung di tangani oleh tim gabungan Polres Pessel dan Polda Sumbar.

Diketahui Sebelas tahanan yang kabur dari Polsek Pancung Soal pada Senin (4/9/2023) lalu. Tepat pada Kamis (7/9), sebanyak sembilan dari sebelas tahanan kabur tersebut, sudah diamankan tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, bersama tim gabungan dari Polda Sumbar.

“Alhamdulilah, berkat kerja keras bersama dan bantuan dari masyarakat, serta pihak keluarga, tersangka sebanyak 9 tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu 3 x 24 jam,” ucap Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH.,S.I.K.,M.H.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sembilan (4) orang tahanan berhasil ditangkap tim gabungan, dan lima (5) tahanan lainnya diserahkan pihak keluarga. Adapun tahanan tersebut terdiri dari tahanan Narkoba, curanmor dan penadahan.

Untuk sementara, kesembilan tersangka telah kita amankan di Mapolres Pesisir Selatan. Guna proses lebih lanjut.

Adapun nama-nama tahanan yang berhasil diamankan yaitu BC (23), AS (25), MI (22), AM (34), ES (27), FS (20), SB (20), NI (21) dan AM (19).

Dua tahanan yang masih beluk ditemukan menjadi buronan yaitu Mardianto (44) warga Kp. Binjai, Tapan dan Dori Nasko (39) warga Inderapura , Pancung Soal melanggar pasal 480 KUHP.

“Kepada kedua tahanan yang masih buron segera menyerahkan diriĀ  atau akan dilakukan tindakan tegas terukur. Saat ini ke sembilan tahanan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Pessel, dan dalam pengawasan intensif,” Tegasnya.

AKBP Novianto, mengucapkan terima kasih pada masyarakat telah ikut membantu dalam pencarian.

Kepada masyarakat ia berharap kerjasama dalam memberikan informasi keberadaan dua tersangka lainya yang sedang dalam pencarian, dimohon kepada keluarga, masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu orang, dalam proses perkara hukum yang dapat berdampak hukum baginya yaitu Obstruction Of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHP.

“Laporkan segera jika mengetahui keberadaan 2 tahanan lainnya. Baik ke Polres Pessel maupun ke Polsek Pancung Soal”, pungkasnya .

Tinggalkan Balasan