Home / Tak Berkategori

Pengedar Narkotika Jenis Sabu, dibekuk Satreskoba Polres Barito Kuala

- Editorial Team

Minggu, 27 Februari 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rinda warga jalan Tamban Kecil, Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, diamankan Polres Batola  berikut barang bukti.

Rinda warga jalan Tamban Kecil, Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, diamankan Polres Batola berikut barang bukti.

Dapurrakyatnews – pengedar narkotika jenis sabu sabu ditangkap, anggota Satreskoba Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan. Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dirumahnya, di jalan Tamban Kecil, Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban pada Sabtu (26/2/2022)

Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik mengatakan, pelaku bernama Rinda (32), warga Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola.

Baca Juga:  Simpan Sabu, Fadil Warga Cempaka tak Berdaya Diciduk Polisi

Baca juga : Bingung dikejar Polisi, Pengedar Narkotika di Tabalong Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap Sabtu (26/2) sekitar pukul 08.30 wita. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, satu paket sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,51 gram,”kata AKP Abdul Malik, mewakili Kapolres AKBP Lalu Moh Syahir Arif kepada media ini, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:  Begini Pesan Kapolres Kepada Personil Polri yang Terlibat Pengamanan Pilkades Serentak di HSS

Menurut AKP Abdul Malik, pengungkapan kasus barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat. Menyebutkan di rumah pelaku sering terlihat orang-orang, transaksi jual beli sabu-sabu.

“Selanjutnya personel menggerebek rumah tersebut, dan menangkap  pemilik rumah bernama Rinda,” Sambung AKP Abdul Malik.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-bukti 0,51 gram sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut dibelinya dari temannya yang saat ini sedang dalam buruan polisi.

Baca Juga:  Polres Tanah Laut Bongkar 24 Kasus Narkoba selama Operasi Antik 2022

“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Batola, guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Berita Terbaru