Tak Berkategori  

Pengedar Narkotika Jenis Sabu, dibekuk Satreskoba Polres Barito Kuala

Pengedar Narkotika
Rinda warga jalan Tamban Kecil, Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, diamankan Polres Batola berikut barang bukti.

Dapurrakyatnews – pengedar narkotika jenis sabu sabu ditangkap, anggota Satreskoba Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan. Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dirumahnya, di jalan Tamban Kecil, Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban pada Sabtu (26/2/2022)

Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik mengatakan, pelaku bernama Rinda (32), warga Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola.

Baca juga : Bingung dikejar Polisi, Pengedar Narkotika di Tabalong Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

“Pelaku ditangkap Sabtu (26/2) sekitar pukul 08.30 wita. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, satu paket sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,51 gram,”kata AKP Abdul Malik, mewakili Kapolres AKBP Lalu Moh Syahir Arif kepada media ini, Minggu (27/2/2022).

Menurut AKP Abdul Malik, pengungkapan kasus barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat. Menyebutkan di rumah pelaku sering terlihat orang-orang, transaksi jual beli sabu-sabu.

“Selanjutnya personel menggerebek rumah tersebut, dan menangkap  pemilik rumah bernama Rinda,” Sambung AKP Abdul Malik.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-bukti 0,51 gram sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut dibelinya dari temannya yang saat ini sedang dalam buruan polisi.

“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Batola, guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika,” pungkasnya.