Dapurrakyatnews – Pemkab Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), bersama unsur terkait, OPD, Polres dan Kodim Sumenep, melakukan penataan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati area terlarang di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (10/4/2025).
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan ruang publik di wilayah kota. Ia menyampaikan bahwa area yang dimaksud termasuk dalam zona merah, sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang.
“Penataan ini kami fokuskan mulai dari pertigaan jalan lingkar hingga kawasan Pasar Kamu di Desa Pabian. Kami telah menyampaikan secara teknis kepada sekitar 20 pelaku PKL bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dikosongkan,” ujar Ramli saat ditemui di lokasi kegiatan.
Menurut Ramli, para pedagang diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk secara mandiri membongkar lapak, baik yang bersifat permanen maupun semi permanen. Hari Minggu menjadi batas waktu pembongkaran mandiri, sedangkan hari Senin akan dijadikan momen evaluasi lapangan.
“Jika pada hari Senin masih ditemukan lapak yang belum dibongkar, maka kami tidak akan segan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegasnya.
Ramli juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas usaha para PKL, selama dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya menawarkan relokasi ke beberapa pasar yang telah disiapkan.
“Kami memberi opsi kepada para pedagang untuk pindah ke lokasi yang lebih aman dan legal, seperti di Pasar Bangkal, Pasar Anom, atau Pasar Kamu Desa Pabian,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan, sekaligus tetap mendukung keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha kecil di Sumenep.