Banjarbaru, Dapurrakyatnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Transpol, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rabu (16/2/2022).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus satu orang pengedar narkotika jenis sabu, yang biasa melakukan transaksi narkoba. Dengan sejumlah pelanggan, yang berada di lokasi tersebut.
Kapolsek Cempaka Ipda Subroto mengatakan, awalnya anggota Buru Sergap Reskrim Polsek Cempaka. Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengedar narkoba, di kawasan pemuatan pasir 26 Jalan Transpol Banjarbaru berinisial TS.
“TS sering terlihat di lokasi penangkapan, yang merupakan sebuah lokasi bongkar muat pasir. saat kita datangi, pelaku berusaha melarikan diri. Namun akhirnya bisa kita amankan dan setelah digeledah, terdapat barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Subroto kepada pewarta melalui pesan singkat, Jumat (18/2).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti enam paket kecil bening berisi kristal putih siap edar dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil jual barang haram itu.
“Saat kami tanya. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. Dia juga mengaku, bisnis sabunya baru saja dilakukan,” ungkap Kapolsek.
Atas tindakannya, TS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Respon (1)