Dapurrakyatnews – Dua lelaki di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tak berkutik saat ditangkap polisi. Pasalnya kedua orang ini kedapatan, sedang membawa senjata tajam tanpa izin. Kamis (31/3/2022) dini hari lalu.
Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Momo Jon Rodok, mewakili Kapolres AKBP Afri Darmawan membenarkan hal tersebut.
“Kedua orang ini ditangkap polisi di dua tempat berbeda, saat sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di HSU,” ujar Iptu Momo Jon Rodok kepada media ini, Senin (4/4)
Kedua pelaku diketahui berinisial MN dan HAK, dari tangan keduanya pula, polisi menyita barang bukti sajam jenis belati. Berukuran 20 cm dan 23 cm.
“Salah satu pelaku diamankan saat duduk, di sebuah warung remang -remang,” terangnya
Kepada polisi kedua pria ini mengaku membawa senjata tajam, jenis belati untuk menjaga diri saat berada di luar rumah.
“Kita lihat membahayakan, yang bersangkutan tetap diamankan. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena yang namanya senjata tajam apapun itu jenisnya, jika tidak memiliki izin resmi maka tetap itu melanggar hukum,” pungkas Kasi Humas
Respon (2)