Dapurrakyanews – Jurus tipu-tipu salah seorang warga binaan, Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Bernama Lulu Jhojo Winata alias Rizal, berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 44. 500.000,-
Sementara Korban aksi tipu-tipu napi kasus narkoba itu, adalah Misriansyah (34) warga Jalan Citrawati Gg. Bangkok Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Lantaran itu Lulu Jhojo Winata pun diciduk, anggota Unit Reskrim Polsek satui dan Resmob Polres Tanah Bumbu. Di back up Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan, di Lapas Banjarmasin pada Kamis (24/3) sekira pukul 19.00 wita.
Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi
Informasi menyebutkan kejadian berawal saat Sulistyoningsih (42), warga jalan Munawar RT09, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui. Mendapat telepon dari seorang pria, yang mengaku bernama Rizal.
Saat itu pelaku menawarkan minyak solar, dengan harga Rp. 9.000/liter. Tergiur dengan harga murah, Sulistyoningsih kemudian mencari calon pembeli.
Kemudian pada tanggal 12 Maret 2022, setelah mendapat calon pembeli, pelapor memesan BBM jenis solar sebanyak 1 (satu) tangki isi 5.000 liter, dengan harga Rp. 45.000.000,.
Baca juga :Satlantas Polres Tanah Bumbu Pasang Banner : Awas Jalan Rusak Rawan Amblas
Berikutnya, pada tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 20.01 wita. Pelapor transfer uang kepada pelaku sebesar Rp. 44. 500.000,-
“Akhirnya pada Minggu (13/3), Truk tangki mengangkut 5000 liter solar datang ke rumah korban. Namun saat itu muatan tidak bisa dibongkar, karena pelaku belum membayar solar tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Sabtu (26/3).
Akibat perbuatannya, warga Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara itu diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Respon (2)