Bersifat Sukarela dalam Komponen Cadangan, Upaya ASN Bantu Pertahanan Negara

- Editorial Team

Kamis, 30 Desember 2021 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

Sumenep, Dapurrakyatnews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. Menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN), tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021, tentang peran serta pegawai ASN. Sebagai Komponen Cadangan, dalam mendukung upaya pertahanan negara.

“Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN, wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta (29/12/2021).

Melalui SE ini, Tjahjo menjelaskan. Dukungan bagi pegawai ASN, mengambil peran dan mengikuti pelatihan komponen cadangan. Selain itu juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK), untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan. Bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat, untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021,

Tjahjo menyebutkan, memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program komponen cadangan. Sebagai bentuk dukungan, terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara. Oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan, dari komponen utama pertahanan negara. Komponen cadangan disiapkan untuk dapat dimanfaatkan, ketika negara dalam kondisi darurat. Seperti saat menghadapi ancaman perang, dan bencana alam. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional dan PP No. 3 Tahun 2021. Tentang oeraturan oelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Adapun program pelatihan Komponen Cadangan ini, dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Baca Juga:  Hanya karena Persoalan Aliran Air di Pesawahan, Celurit 'Bicara"

Meskipun bersifat sukarela tetap terdapat syarat dan ketentuan, yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan komponen cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berusia antara 18-35 tahun sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas. Serta beberapa persyaratan lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan. Yang terdiri dari Uji pengetahuan umum, Uji Kesamaptaan Jasmani. Uji pengetahuan dan wawasan, serta Uji Sikap. Bagi mereka lolos seleksi  maka dapat mengikuti, pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut, berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.

Sebagai anggota komponen cadangan, TNI akan sewaktu-waktu kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali. Sebagai bentuk penyegaran dan untuk memastikan, kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota komponen cadangan dapat turun. Apabila mendapat panggilan, oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun kebijakan mengenai komponen Cadangan ini, tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan No. 3/2021, tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan. Serta Peraturan Menteri Pertahanan No. 4/2021, tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.

Baca Juga:  Nyaris Menjadi Amukan Massa, Pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor Diamankan ke Polres Sumenep

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. Menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN), tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021, tentang peran serta pegawai ASN. Sebagai Komponen Cadangan, dalam mendukung upaya pertahanan negara.

“Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN, wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta (29/12/2021).

Melalui SE ini, Tjahjo menjelaskan. Dukungan bagi pegawai ASN, mengambil peran dan mengikuti pelatihan komponen cadangan. Selain itu juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK), untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan. Bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat, untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

Tjahjo menyebutkan, memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program komponen cadangan. Sebagai bentuk dukungan, terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara. Oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan, dari komponen utama pertahanan negara. Komponen cadangan disiapkan untuk dapat dimanfaatkan, ketika negara dalam kondisi darurat. Seperti saat menghadapi ancaman perang, dan bencana alam. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2019, tentang pengelolaan sumber daya nasional dan PP No. 3 Tahun 2021. Tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Adapun program pelatihan komponen cadangan ini, dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Kangayan Menilai Kinerja PLT Camat Kangayan Sudah Baik

Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti, bagi yang ingin mengikuti pelatihan komponen cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berusia antara 18-35 tahun sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas. Serta beberapa persyaratan lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan. Yang terdiri dari Uji pengetahuan umum, Uji Kesamaptaan Jasmani. Uji pengetahuan dan wawasan, serta Uji Sikap. Bagi mereka lolos seleksi  maka dapat mengikuti, pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut, berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.

Sebagai anggota komponen cadangan, TNI akan sewaktu-waktu kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali. Sebagai bentuk penyegaran dan untuk memastikan, kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota komponen cadangan dapat turun. Apabila mendapat panggilan, oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun kebijakan mengenai komponen cadangan, tercantum dalam dua kebijakan. Kebijakan tersebut, dikeluarkan oleh kementerian pertahanan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan No. 3/2021, tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan. Serta Peraturan Menteri Pertahanan No 4/2021, tentang kurikulum pelatihan dasar kemiliteran Komponen Cadangan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru