Situbondo, Dapurrakyatnews – Seorang laki-laki IK (32) warga Kelurahan Patokan gang lumbung Kabupaten Situbondo, yang merupakan salah satu karyawan pada perusahaan swasta di Kabupaten Situbondo, tertangkap basah sedang asyik bersama dengan selingkuhannya DTW (20) warga Desa Sumber kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo yang merupakan rekan kerjanya,
Keduanya kepergok di sebuah rumah kos belakang kantor samsat Situbondo pada hari minggu 11 Juli 2021. Celakanya, perselingkuhan ini dipergoki oleh NMF (27) yang tidak lain adalah suami dari DTW sendiri, yang telah lama mencurigai gerak gerik istrinya.
NMF (27) melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya tersebut ke Polres Situbondo dengan bukti laporan polisi LPJB/202/VII/2021/SPKT/Polres Situbondo.
Selain melaporkan IK dan istrinya sendiri DTW Polres Situbondo, NMF juga meminta kepada pimpinan perusahaan dimana IK dan DTW bekerja, agar memberikan sanksi tegas yang seberat-beratnya kepada IK “Saya harap mereka dipecat,” tegasnya.
Baca juga : Kapolres Situbondo Bersama Dandim 0823 Lepas Pendistribusian 5 Ton Beras dan Paket Sembako
Hingga berita ini diterbitkan Dapurrakyatnews belum bisa terhubung kepada pihak manajemen perusahaan dimana kedua terlapor tersebut bekerja. walau beberapa kali mencoba menghubungi melalui sambungan telepon. (sabtu, 24/7/2021)
Menurut NMF, Hukuman disiplin berat seharusnya dijatuhkan ke pelaku karena untuk Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan,” ujarnya.




