Kades Pragaan Daya Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Sumenep Ungkap Kerugian Rp585 Juta

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, (IM) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep langsung menyita perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. Imrah kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Kominfo Sumenep Sosialisasikan Call Center 112 dan SiKaPal untuk Perlindungan Nelayan

Kepala Kejari Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk kepentingan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Geram dengan Proyek yang ada di Situbondo H Khalilur R Abdullah Sahlawiy adakan Sayembara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Sumenep melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah aktivitas yang mengarah pada dugaan praktik korupsi, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Baca Juga:  BPPW Jawa Timur, Meminta kepada Penerima Pisew, Jangan hanya Antusias saat akan Menerima Bantuan

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp585 juta.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Endro.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru