Hukrim  

Polres Sumenep Bekuk Pria di Sapeken, dengan Barang Bukti 32 Poket Sabu Disita

Sapeken
Tersangka ARA beserta barang bukti yang diamankan oleh Polres Sumenep.

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep mengamankan seorang pria berinisial ARA (58) di rumah panggungnya, Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 32 poket sabu dengan total berat bersih sekitar 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa, kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk di wilayah kepulauan.

“Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti. melalui pers release yang diterima dapurrakyatnews. Senin (25/8/2025). 

ARA, kini mendekam di sel tahanan Polres Sumenep dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Tinggalkan Balasan