DPMPTSP Sumenep Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Kewenangan Provinsi, Realisasi Investasi Capai Rp1,64 Triliun

- Editorial Team

Senin, 21 Juli 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, menggelar sosialisasi terkait perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung di lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari kepala OPD teknis, camat, hingga para pelaku usaha seperti pengelola hotel, pengusaha galian C, AMDK, serta jasa pencucian kendaraan.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha mengenai sistem perizinan berbasis risiko, khususnya yang menjadi kewenangan provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong pelaku usaha agar lebih memahami proses perizinan yang kini telah terintegrasi secara digital. Tujuan utamanya adalah meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Ia mengungkapkan bahwa hingga triwulan II tahun 2025, realisasi investasi di Kabupaten Sumenep telah mencapai Rp1.642.100.994.982 dengan penerbitan 3.447 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan serapan tenaga kerja mencapai 14.896 orang.

Ia berharap kemudahan dan kecepatan pelayanan ini dapat mendukung target investasi seperti yang diharapkan Bupati Sumenep.

“Ke depan, para pelaku usaha yang ingin menindaklanjuti perizinan tingkat provinsi bisa memproses langsung melalui Asisten II Bidang Perekonomian,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, dalam sambutannya menekankan bahwa sejak tahun 2016, kewenangan penerbitan izin pertambangan mineral dan batubara telah beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Meski demikian, peran pemerintah kabupaten tetap penting dalam hal pengawasan lingkungan dan pembinaan masyarakat tambang.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Serahkan BLT DBHCHT pada 5.030 Buruh Pabrik Rokok Jatim

“Pemerintah kabupaten tidak lagi mengeluarkan izin pertambangan, tapi tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan dan koordinasi lintas sektor,” ungkap Edy Rasiyadi.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Sumenep memiliki potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan seperti batu kapur, fosfat, pasir kuarsa, dan tanah liat, yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Saronggi, Bluto, Lenteng, dan Batuputih.

Adapun hingga Juli 2025, terdapat tiga izin usaha pertambangan (IUP) aktif, yaitu:

* PT Dwiyapada Cahaya Indonesia (eksplorasi batu gamping di Desa Kombang, Kecamatan Talango),

* PT Tirto Boyo Agung (operasi produksi batu gamping di Desa Bluto, Kecamatan Bluto).

* PT Putra Mandiri Bawean (eksplorasi batu gamping di Desa Pakondangan dan Ellak Daja, Kecamatan Rubaru dan Daramista, Kecamatan Lenteng).

Edy juga menyoroti bahwa pengawasan dan penindakan terhadap tambang tanpa izin (PETI) menjadi wewenang aparat penegak hukum, sementara pengawasan terhadap kegiatan tambang berizin masih di bawah Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Melihat Lebih Dekat Kegiatan Ukhuwah Harkamtibmas Polres Barito Kuala

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha memahami seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan. Bagi yang belum memiliki izin, segera mengajukan secara resmi,” tuturnya.

Ia pun menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

“Dengan kolaborasi lintas sektor, kami optimistis dapat mendukung pembangunan yang bertanggung jawab dan berdaya saing di Kabupaten Sumenep,” pungkas Edy Rasiyadi.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi sebagai narasumber Ir. Yuswanto, M.Si, Penata Perijinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Jawa timur dan Dinas ESDM Pemprov Jatim.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru