Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Desa Pamolokan yang Diduga Mengkonsumsi Sabu

- Editorial Team

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SS Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

SS Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dapurrakyatnews – Diduga menguasai Narkoba Jenis Sabu, SS (41) merupakan warga Jalan Blimbing Bulu, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur. Selasa (13/8/2024) sekira Pukul 17.45 Wib.

SS diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, saat yang bersangkutan berada di pinggir jalan kampung tepatnya di Jl. Akasia Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Pemdes Pancor Cairkan BLT DD untuk 80 Keluarga Penerima Manfaat

Berdasarkan release dari Humas Polres Sumenep, barang bukti yang disita dari terlapor SS adalah 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu, dengan berat kotor ± 1,19 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga SS.

1 (satu) unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur di Batu Putih Diamankan Unit Resmob Polres Sumenep

“Saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SS, dan dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti Sabu, yang setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga:  Bupati : Budidaya Jagung Silase dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Akp Widiarti.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru