Miskun Legiono, Perpanjangan Masa Jabatan Kades,  Diharapkan Mampu Menyelesaikan Program dan Visi Kepala Desa

- Editorial Team

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miskun Legiono (tengah) Kepala Desa Pangarangan yang juga sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Sumenep.

Miskun Legiono (tengah) Kepala Desa Pangarangan yang juga sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Sumenep.

Dapurrakyatnews – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Miskun Legiyono, menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Desa, yang memuat perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Jika kepala desa menjabat periode kedua, belum menjabat selama 6 tahun, maka masa jabatannya akan diperpanjang hingga 8 tahun.

Menurut Miskun Legiono yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pangarangan, perpanjangan masa jabatan diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan stabilitas kepemimpinan di desa.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades, maka Kades memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kades Pangarangan yang dikenal dekat dengan awak media. Kamis (28/3/2024).

Karena menurutnya, masa jabatan 6 tahun dianggap terlalu singkat untuk menyelesaikan program pembangunan desa yang kompleks, dan membutuhkan waktu panjang. Perpanjangan masa jabatan diharapkan memberikan kepala desa waktu yang cukup, untuk menyelesaikan program dan mewujudkan visi mereka.

Baca Juga:  Miskun Legiyono menjadi Calon Paling Potensial Jika Maju dalam Pilkada 2024

“Selain itu, Pilkades yang sering diadakan dianggap memakan biaya yang besar. Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat menghemat biaya pilkades dan mengalihkan anggaran tersebut untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, perpanjangan masa jabatan bukan untuk kepentingan kades, tetapi untuk desa dan pembangunannya, karena kades perlu waktu untuk memahami regulasi, menyelesaikan program, dan membangun desanya.

“Kami berharap, perubahan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya

Baca Juga:  Dandim Situbondo Melaksanakan Korps Pelantikan Kenaikan Pangkat, Ini Pesannya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

Alinea ke 2 diperbaiki pada pukul 20.25 Wib, Kamis (28/3/2024)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru