266 Pejabat Kena Prank, Pelantikan di Pemkab Pessel Dibatalkan

- Editorial Team

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews, – Pelantikan (mutasi) pejabat Administratir, Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT sekolah dan fungsional tertentu, di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dibatalkan. Karena tersandung Undang-Undang Tentang Pemilihan umum (Pemilu).

Dengan begitu, surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024, yang dikeluarkan pada 21 Maret 2024 dan telah dilakukan pelantikan pada Jum’at (22/3) kemarin dibatalkan.

Dikutip dari Padek.jawapos.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yozki Wandri mengatakan, pembatalan mutasi, promosi, dan rotasi ASN pelantikan tanggal 22 Maret 2024 itu berdasarkan surat Nomor 800.1.11/32/BKPSDM/2024 tanggal 26 Maret 2024.

“Dan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024,  tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan terbitnya surat pembatalan itu, maka dia menghimbau kepada kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pessel, agar dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

“Dari itu, kepada 266 pejabat yang dilantik tersebut agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan. Kami dari BKPSDM Pessel selaku pelaksana kegiatan pelantikan, memohon maaf atas kesalahan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira bagi ASN, TNI, dan Polri, Presiden Tandatangani Aturan Soal THR dan Gaji Ke-13

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Aswandi, menyampaikan, terkait pelantikan yang berakhir dengan pembatalan terhadap 266 pejabat tersebut menjelaskan bahwa, hal itu tergantung kepada bupatinya.

“Sebab UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2 itu ditujukan kepada petahana. Bila bupatinya tidak maju pada Pilkada sebagaimana penetapan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024  nanti oleh KPU, maka UU ini tidak berlaku baginya,” kata Aswandi, Selasa (26/3).

Ditambahkannya, bahan dalam UU itu ditegaskan,  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga:  Polsek KPL Banjarmasin dan Balai Karantina Periksa Dokumen Kapal Muat Sapi

“Dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Namun terkait yang terjadi saat ini, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu agar tidak salah dalam berkomentar dan bersikap nantinya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru