SUMENEP, DapurRakyatNews – Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2024 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan kacau, Jum’at 7 Mei 2021.
Pasalnya, sejumlah item dalam draf tersebut masih memakai data yang sudah kadaluarsa. Fakta ini terungkap saat Paripurna penyampaian hasil evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) di gedung DPRD Sumenep.
Indikasinya, peraturan atau regulasi yang dipakai sudah tidak relevan lagi karena menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku dijadikan dasar dalam pembuatan RPJMD tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun Dapur Rakyat News, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 yang dipakai ternyata sudah ada yang terbaru yaitu PP nomor 12 tahun 2019, pun begitu PP nomor 15 tahun 2010 yang menjadi dasar hukum juga sudah ada yang terbaru, yaitu PP nomor 21 tahun 2021.
Selain dari itu, masih ada lagi Permendagri yang sudah tidak berlaku tetap digunakan, padahal sudah diganti dengan Permendagri nomor 70 tahun 2019.
Bahkan ada peraturan yang semestinya dimasukkan ternyata malah tidak dijadikan dasar hukum penyusunan, seperti UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Rapat Paripurna penyampaian hasil evaluasi BP2D ini dihadiri sejumlah Anggota Dewan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Sekda Edy Rasiyadi, dan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Ketua BP2D Sumenep M. Syukri menjelaskan, bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap draf akademik RPJMD tersebut, terkesan sangat kacau. Menurutnya, peraturan yang sudah usang ternyata masih dipakai. Jadi, sangat aneh jika peraturan sudah diganti, tapi masih menggunakan yang lama.
“Seharusnya regulasi dasar pembuatan RPJMD itu menggunakan yang terbaru. Bahkan peraturan yang seharusnya dimasukkan malah tidak ada. Masak eksekutif urusan peraturan aja tidak update. Tentu sangat naif, ini perlu dipertanyakan,” ungkapnya.
Tidak hanya menyoal tentang regulasi yang dipakai, menurut politisi asal kepulauan ini, soal data juga tidak update. “Misalnya, pada data penggunaan lahan Kabupaten, masih saja menggunakan 2016. Data bencana dan dampaknya hanya menampilkan data 2012 hingga 2016. Terus dari tahun 2017 hingga 2020 memang tidak ada bencana?,” sergah Syukri.
Syukri menuturkan, banyak poin atau item dari hasil pembahasan tadi siang masih bermasalah. Dan, itu semua sudah dimasukkan dalam evaluasi draf akademik RPJMD tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak masalah ada koreksi, dan itu nanti pasti akan kita lakukan perbaikan. Yang jelas, mungkin itu bisa saja hanya soal perspektif saja, sehingga bisa berbeda persepsi.
Tentang data yang tidak update, Yayak mengaku bagian dari ketidak cermatan atas penyusunan draf tersebut, “Yang jelas, itu koreksi dan evaluasi yang perlu diperhatikan, setelah dari paripurna ini baru akan dikirim draf tersebut ke Gubernur Jatim untuk evaluasi berikutnya. Kita tunggu saja,” pungkasnya.
Baca Juga : Marak Reklame Di Kota Keris, Kemana Retribusi Mengalir?
Pewarta : R. A. Junaidi
Editor : F. Saputra







