Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Satsamapta Polres Situbondo Razia Miras

- Editorial Team

Senin, 14 Agustus 2023 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regu Patroli Perintis Presisi saat melakukan razia di salah satu toko di wilayah kecamatan Panji.

Regu Patroli Perintis Presisi saat melakukan razia di salah satu toko di wilayah kecamatan Panji.

Dapurrakyatnews – Bentuk antisipasi gangguan Kamtibmas, Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim secara rutin menggelar patroli, sekaligus melakukan razia dan menertibkan peredaran minuman keras. Minggu (13/8/2023) Malam.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH.SIK.MH melalui Kasat Samapta AKP, Sudpendi.SH mengatakan bahwa, minuman keras atau Miras menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Untuk itu dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat, kami secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras,” katanya.

Barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan.

Selain tindakan kriminal yang akhir – akhir ini kerap terjadi, karena sang pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras.

“Jadi untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas, kami bersama regu Patroli Perintis Presisi minggu malam (13/8) mengadakan razia, dan penertiban peredaran miras di wilayah kota Situbondo,” ujar AKP Sudpendi.

Baca Juga:  Belum Kantongi Ijin Edar, AMDK Banjiri Pasaran

Hasilnya, disalah satu toko, tepatnya di wilayah kecamatan Panji berhasil menyita 57 botol miras diantaranya Alkohol 70% besar 11 botol, Alkohol 70% kecil 18 botol, Wisky 8 botol, Prost 5 botol, Api 1 botol, Anggur putih 1 botol, Anggur merah 1 botol dan Bir Singaraja 2 botol,

“Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas, ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, pihak Kepolisian terus melakukan razia ke toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjual belikan Miras,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep akhirnya Jebloskan Mantan Kades dan Kades Batuampar ke Jeruji Besi

Untuk memberikan efek jera, AKP Sudpendi menegaskan bagi warung yang ditemukan menjual Miras, langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti, dan pemiliknya diproses Tipiring serta diberikan imbauan untuk tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut.

“Bagi pemilik warung/toko yang memperjual belikan miras, akan diberi sanksi Tipiring, dan miras dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB