Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NU (37) Warga Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken diduga pelaku tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur.

NU (37) Warga Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken diduga pelaku tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur.

Dapurrakyatnews – NU (37) Warga Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, diamakan oleh Polsek Sapeken, Polres Sumenep, Jawa Timur. Jum’at (4/8/2023).

Pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, diamankan oleh anggota Polsek Sapeken, di sebuah hutan, Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

“Kejadian berawal Bunga (Bukan nama sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan, dilaporkan hilang oleh orang tuanya dan diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY, sehingga Pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H. melalui release yang diterima dapurrakyatnews.

Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H, saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan, di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.

Baca Juga:  Bappeda Sumenep Menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD

“Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Sumenep menambahkan bahwa, berdasarkan hasil Interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih dibawah umur, dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Baca Juga:  Ribuan Warga Gayam Antusias Ikuti JJS dalam Rangka HUT RI ke-80

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB