Bejat, Gadis Belia di Tanah Bumbu Dicekoki Tuak Lalu di Perkosa

- Editorial Team

Senin, 31 Juli 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Seorang gadis belia di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menjadi sasaran nafsu birahi tiga remaja tanggung secara bergiliran. Pelaku utama yang diketahui berinisial MNR (17), tega menggagahi korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

MNR merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat ini MR sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu, sementara kedua temannya dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, menjelaskan, korban pencabulan itu adalah seorang anak di bawah umur asal Tanah Bumbu, berusia 13 tahun.

Ia menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula dari pada Sabtu (29/4/2023) malam lalu. Saat itu, MNR mengajak korban menonton pertunjukan kuda lumping. Di sana, lanjut Sinaga, tersangka menggelar pesta minuman keras oplosan.

“Korban juga dipaksa untuk minum (minuman keras) jenis tuak bercampur alkohol. Kalau bahasa lokalnya ‘dicekoki’,” kata Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1).

Baca Juga:  Diduga Tanpa IPAL, Tambak Udang Disoal LSM Penjara

Singkat cerita, saat korban mulai merasakan pusing akibat menenggak tuak, korban kemudian dibawa ke rumah temannya di Kecamatan Simpang Empat.

“Saat korban mabuk, saat itulah ulah jahat para tersangka dilakukan. Mula-mula MNR yang menggagahi korban,” beber Sinaga.

Kasus bejat itu terendus beberapa waktu kemudian, setelah korban menceritakan kejadian yang Ia alami kepada orang tuanya.

“Atas dasar pengakuan tersebut, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Empat,” sambungnya.

Baca Juga:  Peduli Literasi, Polsek Satui Bagikan Ratusan Buku Bacaan di TPA Al Arifin 

Setelah kami dalami, kami akhirnya berhasil menangkap MNR di sekitaran Jalan Raya Batulicin pada Sabtu (29/7) sekira pukul 21.30 WITA, dan MNR mengakui aksi yang ia jalankan bersama teman-temannya.

“Saat ini anggota Reskrim memburu para pelaku lainnya,” tandas Sinaga.

Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat pasal pasal 81 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru