Kabar Baik Bagi Emak emak, Ini Kebijakan Pemerintah Terbaru untuk Minyak Goreng

- Editorial Team

Rabu, 27 April 2022 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Dapurrakyatnews – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara, minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah, di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Baca Juga:  Dear Warga Tanah Laut, Polisi Bakal Gelar Pasar Murah Migor

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor. Sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter, di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan larangan ekspor tersebut, diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa, negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor. Sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan, atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen, yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Dugaan Pembangunan Perluasan Tambak di Tanjung Kamal, Fajar Temui Komisi 1 DPRD Situbondo

Baca juga ; Presiden Jokowi Putuskan Melarang Ekspor CPO Minyak Goreng dan Minyak Goreng

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Menko Airlangga mengatakan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri, melalui Satgas Pangan. Akan menerapkan pengawasan yang ketat, dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus, termasuk dalam masa libur Idulfitri.

Baca Juga:  Said Abdullah, Jangan Jadikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Sebagai Alat Elektoral

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus, atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat. Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga, melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG, untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru