Dapurrakyatnews – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan dan Persetujuan Bersama pada Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 memasuki proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut berdasarkan surat resmi bernomor 000.1.5/674/434.070/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, A.Md., Gz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan pelaksanaan paripurna merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam rapat pimpinan serta anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Sampang yang telah dirumuskan sejak akhir Agustus 2026.
Ketua DPRD Sampang menekankan pentingnya kehadiran seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam agenda tersebut untuk memastikan proses kelembagaan berjalan sesuai ketentuan.
“Mengingat pentingnya keputusan yang diambil, kehadiran fisik para wakil rakyat menjadi kunci utama legalitas hukum pengesahan ini,” kata Rudi Kurniawan, Rabu (23/9/2026).
Dari pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten Sampang menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses persetujuan bersama dan penandatanganan dokumen terkait Raperda Perubahan APBD 2026.
Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, mengatakan penyesuaian anggaran diperlukan untuk menyelaraskan kebutuhan strategis daerah dengan kondisi keuangan terkini.
“Dalam konteks pengelolaan APBD, penyesuaian anggaran daerah mutlak dilakukan guna menyelaraskan kebutuhan strategis dengan kondisi keuangan terkini melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026,” jelas Ahmad Mahfudz saat dimintai keterangan secara terpisah.
Menurutnya, Perbup tersebut mengatur perubahan ketentuan penjabaran APBD 2026, terutama yang berkaitan dengan pos pendanaan dan alokasi belanja daerah.
Perubahan APBD 2026 tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur anggaran daerah. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pembiayaan sejumlah kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Salah satu fokusnya adalah pemenuhan layanan dasar kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, anggaran juga disiapkan untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang.
Penyesuaian anggaran juga dilakukan menyusul dinamika kebijakan fiskal, termasuk koreksi anggaran akibat kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan efisiensi anggaran agar pembiayaan tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2026.
Sebelum memasuki tahap persetujuan bersama, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di DPRD Sampang sempat berlangsung dinamis.
Sejumlah fraksi sebelumnya memberikan sorotan dalam penyampaian pemandangan umum, terutama menyangkut penyesuaian anggaran dan upaya memastikan alokasi belanja tetap tepat sasaran serta mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah.
Dinamika internal DPRD juga sempat muncul terkait kehadiran anggota dewan dalam rangkaian pembahasan dan mekanisme persidangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan rapat paripurna persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut.
Apabila persetujuan bersama disepakati dalam rapat paripurna, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis : Moh Mansur
Editor : Redaksi







