Pria 30 Tahun di Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Asusila Terhadap Anak 13 Tahun

- Editorial Team

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dapurrakyatnews – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep meringkus seorang pria berinisial MR (30), atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban, M (41), melapor ke polisi pada 16 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, dengan korban berinisial DR (13), siswi kelas 1 MTS. Aksi bejat pelaku terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Narkoba

Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke kamar saat korban sedang beristirahat. Dalam kondisi hanya mengenakan sarung, pelaku memaksa korban dengan mengunci pintu kamar dan melakukan perbuatan cabul. Korban mengaku aksi tersebut sudah terjadi dua kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K., menegaskan bahwa kami tidak mentolerir kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi prioritas, dan pelaku akan dijerat hukuman seberat-beratnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K, melalui siaran Pers nya

Baca Juga:  Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Jatim Tinjau Wisata Kampung Blekok

MR ditangkap pada Rabu (23/7/2025) pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang. Barang bukti berupa hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban juga telah diamankan.

Baca Juga:  Pelatihan Santri Tangguh Bencana, dalam Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometrologi

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB