Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Roda Tiga

- Editorial Team

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda tiga merek Viar hitam dengan nomor polisi G-2250-ASG. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/07/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Januari 2025.

Kendaraan yang dicuri dilaporkan oleh MY, warga Dusun Krajan Tengah, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. MY kehilangan motornya pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di pinggir jalan dekat warung milik Tuki, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Kapal Karam di Hantam Ombak, 5 WNI Terdampar di Malaysia 

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada 19 November 2024, pelapor mendatangi ibunya di Desa Kolor dengan mengendarai motor roda tiga. Namun, pada 21 November 2024 dini hari, saat hendak melaksanakan salat Subuh, ia mendapati motornya yang terparkir di dekat warung telah hilang,” ujar AKP Widiarti. Sabtu (11/1/2025).

Pelapor sempat berupaya mencari keberadaan motor dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak menemukan hasil yang memadai. MY kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dengan estimasi kerugian mencapai Rp35 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yakni MS (32), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berdasarkan pengembangan, MS diketahui menyuruh rekannya, AB (32), warga Dusun Durbugan, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, untuk membantu pencurian tersebut.

Baca Juga:  SiKaPal milik Pemkab Sumenep masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023

“Anggota Resmob berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu unit motor roda tiga Viar hitam dan sebuah silet berwarna chrome. Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

“Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru