Satreskrim Polres Sumenep Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JU, Pelaku tindak pidana pencabulan.

JU, Pelaku tindak pidana pencabulan.

Dapurrakyatnews – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini NI (13) menjadi korban kebiadaban JU (54) Warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA, yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NI, pada Kamis, 19 Oktober 2024, ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.

“NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” kata Akp Widiarti, melalui release yang diterima dapurrakyatnews. Rabu (23/10/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut dekat sekolah korban, di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saat diinterogasi, JU, mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

Baca Juga:  Sinergitas TNI Polri Lakukan Pengecekan Korban Bencana Longsor di Desa Sumber Anyar

Akp Widiarti menambahkan, pelaku (JU) dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga:  Motif Hubungan Terlarang yang Membuat Seorang Ibu Tega Membuang Darah Dagingnya Sendiri

Sementara itu, Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak”, ujar AKP Irwan.

“Pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal, untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Rizky Righo Rulyadi, Siswa SDN Banyuates 1 Kabupaten Sampang,  peraih 5 besar ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Provinsi Jawa Timur Jenjang SD Mapel IPA 2026.

Pendidikan

Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:08 WIB