Diduga sebagai Pelaku Ilegal Logging 2 Orang Warga Diamankan Polisi

- Editorial Team

Selasa, 2 April 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews, – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan 2 orang pelaku dalam perkara mengangkut hasil hutan jenis kayu, yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah, Senin (1/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Terduga pelaku ditangkap di Jalan Raya Kampung Medang, Kenagarian Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pelaku adalah inisial (SCH 52)  dan inisial (DG 50), Keduanya merupakan warga Limau Sundai, Kenagarian Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku SCH, bahwa dia yang memiliki hasil hutan jenis kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang,  dan ukuran 6×12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang, yang dibawa menggunakan mobil dump truck jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan Nopol BA 8179 BZ milik DG.

Baca Juga:  Mediasi Masyarakat Penadah dengan CV Mutia Anugerah Nusantara Berakhir Ricuh

“Dari interogasi terhadap pelaku, kayu tersebut ditebang menggunakan chainsaw dari hutan, kemudian dimuat di daerah Sianok di dekat PT Dempo Ranah Pesisir,” kata Andra dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Andra menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap pelaku,  yakni satu unit mobil dump truck jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan Nopol BA 8179 BZ, kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang, kayu olahan ukuran 6×12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang, dan kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 32 Batang milik panggilan Pudin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesisir Selatan.

Baca Juga:  Lepas ASN Purna Tugas, Bupati Situbondo Pinta Agar Dijadikan Agenda Rutin

Andra menegaskan, setiap orang dilarang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Baca Juga:  Menyambut Tahun Baru 2024, Kartar KTG Tapan akan gelar Pacu Biduk

Terhadap kedua pelaku pdan sopir panggilan Dodi beserta barang bukti dibawa ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru