Miskun Legiono, Perpanjangan Masa Jabatan Kades,  Diharapkan Mampu Menyelesaikan Program dan Visi Kepala Desa

- Editorial Team

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miskun Legiono (tengah) Kepala Desa Pangarangan yang juga sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Sumenep.

Miskun Legiono (tengah) Kepala Desa Pangarangan yang juga sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Sumenep.

Dapurrakyatnews – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Miskun Legiyono, menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Desa, yang memuat perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Jika kepala desa menjabat periode kedua, belum menjabat selama 6 tahun, maka masa jabatannya akan diperpanjang hingga 8 tahun.

Menurut Miskun Legiono yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pangarangan, perpanjangan masa jabatan diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan stabilitas kepemimpinan di desa.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades, maka Kades memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kades Pangarangan yang dikenal dekat dengan awak media. Kamis (28/3/2024).

Karena menurutnya, masa jabatan 6 tahun dianggap terlalu singkat untuk menyelesaikan program pembangunan desa yang kompleks, dan membutuhkan waktu panjang. Perpanjangan masa jabatan diharapkan memberikan kepala desa waktu yang cukup, untuk menyelesaikan program dan mewujudkan visi mereka.

Baca Juga:  Poli Ortopedi RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Syarat Pelayanannya

“Selain itu, Pilkades yang sering diadakan dianggap memakan biaya yang besar. Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat menghemat biaya pilkades dan mengalihkan anggaran tersebut untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, perpanjangan masa jabatan bukan untuk kepentingan kades, tetapi untuk desa dan pembangunannya, karena kades perlu waktu untuk memahami regulasi, menyelesaikan program, dan membangun desanya.

“Kami berharap, perubahan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya

Baca Juga:  RSUD dr H Moh Anwar Sumenep akan Maksimalkan Mobil Pelayanan Antar Pasien Bantuan BPRS Bhakti Sumekar

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

Alinea ke 2 diperbaiki pada pukul 20.25 Wib, Kamis (28/3/2024)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru