Subdit III Dit Narkoba Polda Kalsel Tangkap Pengedar Narkoba Pemilik 25 Butir Pil Ekstasi 

- Penulis

Minggu, 10 Desember 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Anggota Subdit III jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MR alias Rizki (25), warga Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Pria itu ditangkap setelah kedapatan hendak bertransaksi narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan Kampung Melayu Darat Kelurahan Melayu Gang Al Amin, Kecamatan Banjarmasin, Tengah Kota Banjarmasin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya yang dikonfirmasi Dapur Rakyat News, menyatakan, tersangka Riski ditangkap pada Jum’at (1/12) lalu sekitar pukul 14.00 WITA.

Tersangka Riski ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, yang sering dilakukan di sekitar Jalan Kampung Melayu Darat tersebut.

“Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap seorang pria berinisial Riski yang kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi,” kata Kelana Jaya, Minggu (10/12)

Sebelum ditangkap, jelas Kelana Jaya, Riski terlihat bertingkah mencurigakan. Setelah didatangi dan diperiksa, tersangka Riski mengaku membawa narkoba jenis pil ekstasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu plastik klip kecil berisi narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir warna biru. Mendapatkan barang bukti tersebut, pria itu langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Kalsel.

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pria berinisial MR alias Riski kami tahan. Dari tangan tersangka kami menyita 25 butir pil ekstasi dan telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk memesan barang haram itu,” ungkap Kelana Jaya.

Mantan Kapolres Banjarbaru itu mengatakan tersangka Riski dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal itu tersangka HW diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Terhadap kasus itu, Kombes Kelana Jaya mengharapkan peran aktif masyarakat membantu polisi memerangi penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga menjaga anak dan keluarga agar terhindar dari pengaruh narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB