Akibat Hobi Nonton Film Bokep, Pria di Banjarbaru Tega Lakukan Ini kepada Anak Tirinya

- Editorial Team

Minggu, 4 Desember 2022 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan.

Pelaku pencabulan.

Dapurrakyatnews – Seorang Ayah di Banjarbaru diborgol polisi, setelah terbukti mencabuli anak tirinya. S (33) warga Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan itu, mencabuli anak tirinya berkali-kali usai nonton vidio bokep.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, diduga S telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, yang merupakan anak tirinya, pada Rabu (23/11/2022) dinihari.

Baca Juga:  Kapolsek Liang Anggang Ikuti Simulasi Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan

“Pelapor, yakni istrinya sendiri, mengetahui dari laporan anak korban,” sebut Tajudin Noor kepada media ini, Minggu (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tajudin Noor menjelaskan, aksi bejat tersangka terbongkar, setelah korban menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada ibunya. Korban bercerita, setelah ditanya sang ibu yang curiga karena korban sering murung.

“Dalam pemeriksaan, korban mengaku terakhir kali dicabuli pada bulan November 2022 lalu pada waktu tengah malam,” jelas Tajudin Noor.

Baca Juga:  Ekonomi Petani Madura Terangkat Berkat Perusahaan Rokok Lokal

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut. Tersangka mengaku sering atau hobi menonton video porno, sehingga nafsunya memuncak saat melihat anak tirinya itu.

“Karena pelaku adalah orang dekat korban, yakni ayah tiri, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegas Tajudin Noor.

Baca Juga:  Kunjungi Polsek Beruntung Baru, ini yang Disampaikan AKBP Dody Harza Kusumah 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S (33), disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB