Tak Kantongi Izin, Papan Reklame Milik Pemko Tanjungpinang Dibongkar Satpol PP

- Editorial Team

Rabu, 28 September 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satpol-PP saat membongkar Papan Reklame milik Pemko Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani, Pamedan, Tanjungpinang

Personil Satpol-PP saat membongkar Papan Reklame milik Pemko Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani, Pamedan, Tanjungpinang

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanjungpinang, melaksanakan pembongkaran papan reklame, di sejumlah titik lokasi di Kota Tanjungpinang. Rabu (28/9/2022).

Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol-PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan pembongkaran kali ini adalah langkah awal. Sedangkan pembongkaran lain akan tetap dilakukan, sesuai dengan amanat peraturan Walikota Tanjungpinang.

Teguh Susanto

“Ini yang di Pamedan sudah dilakukan kontruksi reklame milik Pemko Tanjungpinang, kita mulai dari kita sendiri dengan memberi contoh, bahwa kontruksi reklame harus menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Teguh saat di jumpai di Jalan Ahmad Yani, Pamedan, Tanjungpinang.

Teguh menambahkan, untuk titik reklame milik Pemko Tanjungpinang sendiri sebanyak 42 titik, termasuk yang lainnya tidak berizin namun masih dalam proses administrasi.

“Kita mengirimkan surat untuk mengurus izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri, jika tidak di penuhi maka kita lakukan pembongkaran,” ujarnya.

Lanjut Teguh, yang di Pamedan dilakukan pembongkaran karena OPD nya tidak kunjung mengurusi izin, dan permasalahannya pada titik ini juga, sesuai amanat Perwako bahwa untuk satu simpang hanya boleh tiga titik,” terangnya.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN STISIPOL Raja Haji Sosialisasi Program Bank Sampah di Desa Kerandin

Terkait dengan pembongkaran kontruksi milik Pemko Tanjungpinang dan tercatat di DPKAD, pelaksanaan pembongkaran tersebut dengan melaksanakan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021.

“Seluruh OPD/pihak pemilik kontruksi reklame, baik swasta maupun pemerintah sudah kita surati untuk segera mengurus perizinannya. Karena kita melaksanakan penegakan peraturan perda dan perwako, kita tertibkan dulu tentu saja dimulai dari pemerintah kita sendiri,” lanjut Teguh.

Dalam pelaksanaannya sempat terjadi adu argumentasi dengan pihak swasta, yang mengklaim bahwa reklame yang di bongkar milik swasta. Namun pihak satpol PP bertahan, reklame tersebut milik Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga:  Pintu Masuk Pasar KUD Rusak, Pedagang Resah

“Silahkan di buktikan siapa yang memiliki kontruksi reklame ini, kami punya buktinya kalau ada pihak swasta yang mengklaim punya miliknya, bya silahkan saja di proses sebagaimana mestinya. kita akan tetap melakukan pembongkaran, karena tadi kami di minta menghentikan pembongkaran itu, tidak bisa kita penuhi kami tetap melakukan pembongkaran,” pungkasnya .

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB