Tangkap Empat Pelaku Judi Online, Ini Pesan Kapolres Situbondo

- Editorial Team

Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Situbondo, AKBP Dr Andi Sinjaya, SH.SIK.MH  saat menggelar konferensi Pers..

Kapolres Situbondo, AKBP Dr Andi Sinjaya, SH.SIK.MH saat menggelar konferensi Pers..

Dapurrakyatnews – Bertempat di Lobby Mapolres, Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, SH. SIK. MH, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus selama bulan Agustus 2022, berupa kasus judi online dan Konvensional serta kasus narkoba. Senin (22/8/2022).

Menurut Kapolres Situbondo tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri, tentang pemberantasan perjudian.

“Kami tidak akan memberi ruang gerak untuk segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang ada di Kabupaten Situbondo,” kata Kapolres AKBP Andi Sinjaya.

Untuk bulan ini tim kami berhasil mengamankan tersangka kasus perjudian baik online, dan konvensional sebanyak 4 orang tersangka sedangkan kasus narkoba sebanyak 8 tersangka.

“Kasus judi online dan konvensional terdiri dari judi togel dengan barang bukti uang 260 ribu, 2 atm, 2 hp dan robekan kertas rekapan togel, judi kartu dengan barang bukti 48 kartu remi dan uang 330 ribu, dan judi balap merpati dengan barang bukti merpati sebanyak 64 ekor, 600 ribu rupiah dan 1 hp. adapun untuk narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 12,02 gram dan penyalahgunaan obat daftar G sebanyak 1.377 butir,” terangnya.

Baca Juga:  Gandeng Kaum Milenial Tingkatkan Rasa Saling Menghormati dan Cinta Tanah Air

Ia menambahkan jika pengungkapan kasus ini demi kenyamanan dan ketenangan masyarakat, kami ingin di Situbondo kondusif.

“Jadi, bila di sekitar kita masih sering terjadi aksi yang meresahkan akibat ulah sekelompok orang, laporkan pada kami,” tegasnya.

Kepada meraka yang terjerat kasus perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk kasus narkoba dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan juga pasal 106 ayat 1 junto pasal 197 subsider 98 ayat 2, junto pasal 196 Undang Undang RI Nomer 36 Tahun 2009, tentang kesehatan pangan dengan diancam dengan hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru