Lagi, Akibat Pesta Miras Seorang Pemuda di Tapin Tusuk Temannya Hingga Tewas

- Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Terjadinya tindak kriminal, tidak jarang dimulai dari pengaruh minuman keras yang ditenggaknya. Karena dengan miras, konon keberanian pelaku menjadi meningkat, rasa takut dan minder menjadi hilang, kontrol dan akal sehat menjadi lemah bahkan hilang, sehingga perbuatannya menjadi ngawur dan lepas kendali.

Akibatnya, dia bisa bertindak nekat dan di luar batas kemanusian. Dia bisa menodong, menjambret, melukai dan bahkan membunuh. Yang memprihatinkan adalah seperti yang terjadi baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Perkuat Silaturrahim Aktivis NU Manding di Hari Raya Ketupat Temui Para Habaib

Kasus pembunuhan akibat pengaruh minuman keras itu terjadi pada Rabu (27/7) malam, sekira pukul 23.30 wita di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murhan (23) dihabisi oleh pelaku Ahmad Farisi alias Pacik (22), dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban alami sejumlah luka tusuk di bagian perut, hingga nyawanya melayang.

Kasus tersebut diunggap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, saat menggelar konferensi pers di Mapores Tapin pada Jumat (29/7) pagi tadi

Baca Juga:  Untuk Jiwa yang Lain, Tenaga Kesehatan Lakukan Pertolongan di Tengah Laut

“Pada saat itu, korban dan pelaku cekcok mulut. Lalu korban mengeluarkan pisau dan direbut oleh pelaku, kemudian langsung menusuk korban,” ucap El Saiser di hadapan awak media.

Menurut El Saiser, pelaku dan korban sempat terlibat aksi kejar kejaran, hingga saat berada di lokasi kejadian, korban yang sudah terluka, tak kuat lagi berlari.

“Pada saat itulah pelaku secara sadis menusuk korban berkali-kali, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP,” beber El Saiser

Baca Juga:  FORKAB JATIM Berikan Support untuk Berhentikan 56 Pegawai KPK

Ketika personil kepolisian sedang melakukan olah TKP, pelaku dengan inisiatif sendiri menyerahkan ke polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” katanya.

Atas peristiwa ini, warga Jalan Pinang Babaris RT002, Kelurahan Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah itu, akan dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB