Home / Tak Berkategori

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Minggu, 26 Juni 2022 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DapurRakyatNews – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika, disebuah rumah di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan, Kejadian bermula pada hari Jumat sekira pukul 11.00 WIB. Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penelusuran. Sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Satreskoba melihat ada seorang laki-laki, lengkap dengan ciri-ciri sedang berdiri didepan rumah. Saat dilakukan penangkapan, Laki-laki tersebut mengaku bernama (RJP) alias (B).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan

Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat, Tim melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut. Saat penggeledahan, ditemukan 1(satu) buah kotak rokok merk HD  warna putih di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya.

Baca Juga:  Oknum Mahasiswa di Pessel Ditangkap Saat Transaksi Narkoba: Polisi Amankan 10 Paket Sabu

“Ternyata saat dibuka 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih tersebut, berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (26/6).

Saat ditanya oleh petugas, (RJP) alias (B) mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu, di kosan miliknya.

“Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba memanggil ketua RT untuk melakukan penggeledahan, dan ditemukan dibawah kasurnya ada 1 (satu) lembar tisu, yang berisikan 5 (lima) paket diduga sabu dan 1 (satu) buah kantong plastik hitam, yang berisikan seperangkat alat hisap sabu,” jelas Ronny.

AKP Ronny menambahkan, bahwa saat diinterogasi oleh petugas, (RJP) alias (B) mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit, Lantamal IV Gelar Latihan Operasi Pertahanan Pantai

Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan 1 (satu) unit HP milik (RJP) alias (B).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr (RJP) alias (B) pada hari Jumat 24/06/22, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Pelaku mengaku mendapatkannya dari (J).

Kemudian tim Satres Narkoba melakukan pengembangan, sekira pukul 16.30 WIB ditemukan Sdr (M) alias (J) berada disebuah ruko kosong, di Jl. Rimba Jaya dan langsung diamankan oleh petugas.

Setelah diciduk oleh petugas, (M) alias (J) mengaku menyimpan narkotika jenis sabu, dirumahnya di Jalan Gudang Minyak.

Sekira pukul 23.00 Wib, dilakukan penggeledan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket diduga sabu dan 1 (satu) buah Rexona Men yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah kotak kardus berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) buah mancis gas dan 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) unit Hp. Selanjutnya (M) alias (J) dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Adek Bermain Korek Api, Kakak mengalami Luka Bakar.

“Masing-masing total berat bruto kurang lebih 1 (satu) gram, dan sudah kita lakukan tes urine keduanya, dan hasilnya adalah positif”, tutur Ronny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB