Home / Tak Berkategori

Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Sungai Danau Diamankan Unit Reskrim Polsek Satui

- Editorial Team

Senin, 23 Mei 2022 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka untuk sementara harus merasakan hotel prodeo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka untuk sementara harus merasakan hotel prodeo.

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Satui menggerebek rumah, di Gang Sidodadi RT 012 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Jum’at, 20 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WITA.

Sang pemilik rumah berinisial MN alias Unong (36) berikut barang bukti, berupa satu set alat hisap sabu beserta pipet kaca, serta dua paket sabu seberat 0,30 gram jadi bukti

Baca Juga:  Jual Narkoba Riyan Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Satui, kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penangkapan, terhadap pelaku.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Polsek Satui Bersama Relawan PT Arutmin Indonesia Bagi Takjil

“Pukul 16.00 WITA, dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku disaksikan beberapa saksi lainnya, yang mana saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan alat hisap sabu atau bong beserta dua paket sabu,” terang Tri Hambodo kepada media ini, Senin (23/5).

Saat ini lanjut Kapolres, polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Polisi masih menelusuri bandar yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku. “Itu masih kami kembangkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kombes Sabana Atmojo Berikan Peringatan Tegas Terhadap Pengedar Sabu yang Beroperasi di Banjarmasin

Atas perbuatannya, Unong dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru