Home / Tak Berkategori

Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Sungai Danau Diamankan Unit Reskrim Polsek Satui

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka untuk sementara harus merasakan hotel prodeo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka untuk sementara harus merasakan hotel prodeo.

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Satui menggerebek rumah, di Gang Sidodadi RT 012 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Jum’at, 20 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WITA.

Sang pemilik rumah berinisial MN alias Unong (36) berikut barang bukti, berupa satu set alat hisap sabu beserta pipet kaca, serta dua paket sabu seberat 0,30 gram jadi bukti

Baca Juga:  Tim John Lee CS Bubarkan Pesta Sabu di Barabai Kabupaten HST

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Satui, kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penangkapan, terhadap pelaku.

Baca Juga:  Polisi di Banjarbaru Disebar Amankan Shalat Tarawih

“Pukul 16.00 WITA, dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku disaksikan beberapa saksi lainnya, yang mana saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan alat hisap sabu atau bong beserta dua paket sabu,” terang Tri Hambodo kepada media ini, Senin (23/5).

Saat ini lanjut Kapolres, polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Polisi masih menelusuri bandar yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku. “Itu masih kami kembangkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Personil Polres Tabalong Lebih Religius

Atas perbuatannya, Unong dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB