Home / Tak Berkategori

Buruh Tani Perkebunan di Tanah Bumbu Diciduk Polisi, 5 Paket Sabu Jadi Bukti

- Penulis

Selasa, 17 Mei 2022 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatan nya yang menjadi budak sabu, DI yang berprofesi sebagai buruh tani perkebunan harus berurusan dengan hukum

Akibat perbuatan nya yang menjadi budak sabu, DI yang berprofesi sebagai buruh tani perkebunan harus berurusan dengan hukum

Dapurrakyatnews – Maksud hati hendak mengubah nasib dari petani menjadi pengedar sabu-sabu, apa daya ia kini justru tertangkap polisi. Petani di Kabupaten Tanah Bumbu berinisial DI (37) itu ditangkap Satuan Narkoba Polres setempat. Pada Minggu dini hari (15/5) sekitar pukul 00.30 WITA.

DI ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Provinsi, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Alhasil, DI langsung digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo membenarkan, jika ada satu pengedar narkoba di Desa Sebamban diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DI

“Ya betul, ada seorang petani diamankan lantaran sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kini pelaku masih diperiksa, untuk pengembangan kasus ini,” ujar Made Rasa kepada media ini, Selasa (17/5).

Made Rasa mengatakan, bahwa penangkapan terhadap DI berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Sebamban.

“Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui pelaku berada di kediamannya, dia langsung kita sergap,” tutur Made Rasa.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram, sebuah timbangan digital, sebungkus plastik klip, satu unit handphone merk Oppo berikut uang tunai sebesar Rp.500.000,- yang diduga hasil transaksi sabu.

Saat ini, Polisi masih mendalami dari mana DI mendapatkan barang haram tersebut.

”Kita lakukan pengembangan melalui jejak digitalnya,” beber Made Rasa.

Atas perbuatannya tersebut, Buruh Tani perkebunan tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB