Asik Membuat Petasan untuk Dijual On Line, 4 Orang Warga Batang batang Diamankan

- Penulis

Selasa, 26 April 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 orang pelaku pembuat petasan/mercon saat ini diamankan di Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.

4 orang pelaku pembuat petasan/mercon saat ini diamankan di Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.

Dapurrakyatnews – Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil menggerebek sebuah rumah, yang digunakan untuk memproduksi petasan (Mercon) di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Senin (25/04/2022) sekira pukul 23.00 wib.

Hasilnya petugas mengamankan 4 orang, yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan. Dari keempat orang yang berhasil diamankan adalah WW (24), AS (38), MA (19) dan MAD (14), yang kesemuanya merupakan warga Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil  diamankan oleh petugas antara lain, 481 selongsong kecil (Belum terisi), 40 selongsong sedang sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0,5 kg.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

“Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan tersebut untuk membuat petasan dibeli secara online,” Kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.

Keempat orang tersebut berikut barang bukti, saat ini diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi masyarakat Kanit Idik I Ipda Sirat langsung mendatangi lokasi, dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (mercon) di rumah AS sekira pukul 23.00 wib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB