Home / Tak Berkategori

Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kotabaru Sembunyikan Sabu didalam Busa Helm

- Editorial Team

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berikut barang bukti yang diamankan jajaran Polres Kotabaru

Tersangka berikut barang bukti yang diamankan jajaran Polres Kotabaru

Dapurrakyatnews – Polisi menangkap seorang pria berinisial MGR, yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Ia dibekuk saat sedang melancarkan aksinya, di depan engkel sepeda motor.

Warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru itu dibekuk pada Kamis (17/3) siang. Saat diringkus MGR diduga hendak melakukan transaksi sabu, di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Baca Juga:  Cegah Penyakit PMK, Pak Bhabin di Balangan Sambangi Peternakan

“Pelaku dibekuk berikut barang bukti 3 paket sabu seberat 0,72 gram, uang tunai Rp 500 ribu. Satu buah pipet kaca, satu buah bong, atau alat hisap terbuat dari botol plastik. Plastik klip kosong dan handphone,” ucap Kasatres Narkoba Iptu Gunalis Agam kepada media ini, Minggu (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diceritakan setelah mengetahui informasi adanya transaksi sabu, personel Polres Kotabaru, langsung menuju lokasi.

Baca Juga:  Inilah Sosok Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama

Baca juga : Polisi di Kotabaru Gagalkan Peredaran Sabu, 2 Pria Jadi Tersangka

Sesampainya di lokasi personel melihat MGR sedang berdiri, di depan bengkel motor kemudian ditangkap.

“Saat itu pelaku tertangkap tangan, membawa dua paket sabu di dalam Helm. Kemudian hasil introgasi kami, pelaku mengaku di rumahnya masih ada barang bukti lain,” bebernya

Baca Juga:  Polres Balangan Lakukan Razia Vaksin bagi Pengendara

“Nah, saat personel menggeledah rumah pelaku, ternyata benar ada satu paket sabu lainnya. Jadi, total semua barang buktinya sebanyak tiga paket,” terang kasat.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang

Berita Terbaru