Home / Tak Berkategori

Kajari musnahkan 96 Barang Bukti hasil Kejahatan, dari Narkoba Hingga Ponsel.

- Editorial Team

Jumat, 25 Februari 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan yang sudah di tangani.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).

Sebanyak 96 barang bukti yang di musnahkan, oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang, Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhobo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terbanyak yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Perpusnas RI Fasilitasi Pengelola Perpustakaan yang ada di Provinsi Kepri

Narkotika jenis sabu-sabu dari 74 perkara dengan berat total 1,36 Kg, dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih. Kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank, yang disaksikan oleh para saksi.

“Barang Bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis, alat hisap dan bong. Dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, menggunakan Martil,” jelas nya.

Baca juga ; Hari Setiyono di Mutasi Kejagung RI, Gerry Yasid Jabat Kajati Kepri

Baca Juga:  Seorang Wanita di Banjarbaru Terlibat Jaringan Pengedar Pil Zenith 

Selanjutnya, narkotika jenis ganja dari 1 perkara dengan berat 1,5 Kg. Ikut dimusnahkan, dengan cara dibakar kedalam tong pembakaran.

Untuk narkotika jenis ekstasi dari 1 perkara, dengan jumlah 12 butir dengan berat total 0,80 Gram yang dimusnahkan. Dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih, kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank yang disaksikan oleh para saksi.

Sementara barang bukti uang palsu dari 1 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakar. Barang Bukti Lainnya dari 19 Perkara berupa Baju, Pisau, Obeng dan Gunting dihancurkan menggunakan Martil.

Baca Juga:  BPS Kepri Launching Aplikasi Warung Gurindam

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan dilaksanakan lansung, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang  Joko Yuhono. Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang Bapak Eddowan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Sudiharjo, yang disaksikan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, BPOM Kota Tanjungpinang, Serta Ketua RT danRW-Kel. Sei Jang.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Berita Terbaru