Home / Tak Berkategori

Kajari musnahkan 96 Barang Bukti hasil Kejahatan, dari Narkoba Hingga Ponsel.

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan yang sudah di tangani.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).

Sebanyak 96 barang bukti yang di musnahkan, oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang, Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhobo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terbanyak yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Sudah 2 Tahun, Akhirnya Masyarakat Tanjungpinang Bisa Melaksanakan Pawai Takbir

Narkotika jenis sabu-sabu dari 74 perkara dengan berat total 1,36 Kg, dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih. Kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank, yang disaksikan oleh para saksi.

“Barang Bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis, alat hisap dan bong. Dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, menggunakan Martil,” jelas nya.

Baca juga ; Hari Setiyono di Mutasi Kejagung RI, Gerry Yasid Jabat Kajati Kepri

Baca Juga:  Wujudkan 3 Dharma Perguruan Tinggi, STISIPOL Raja Haji Berikan Wawasan Pelayanan Publik di Desa Keton

Selanjutnya, narkotika jenis ganja dari 1 perkara dengan berat 1,5 Kg. Ikut dimusnahkan, dengan cara dibakar kedalam tong pembakaran.

Untuk narkotika jenis ekstasi dari 1 perkara, dengan jumlah 12 butir dengan berat total 0,80 Gram yang dimusnahkan. Dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih, kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank yang disaksikan oleh para saksi.

Sementara barang bukti uang palsu dari 1 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakar. Barang Bukti Lainnya dari 19 Perkara berupa Baju, Pisau, Obeng dan Gunting dihancurkan menggunakan Martil.

Baca Juga:  HUT Kemerdekaan RI ke-76, Kanwil Kumham Kepri berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako ke Masyarakat yang Terdampak Covid

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan dilaksanakan lansung, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang  Joko Yuhono. Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang Bapak Eddowan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Sudiharjo, yang disaksikan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, BPOM Kota Tanjungpinang, Serta Ketua RT danRW-Kel. Sei Jang.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB