Home / Tak Berkategori

Urus SIM di Polres Tanjungpinang, Wajib Pakai Surat Hasil Tes Psikologi

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM. Wajib melampirkan syarat terbaru, yakni surat hasil tes psikologi.

Yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM. Wajib melampirkan syarat terbaru, yakni surat hasil tes psikologi.

Tanjungpinang, Dapur rakyat news  – Bagi pengendara kendaraan bermotor di Tanjungpinang, yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM. Wajib melampirkan syarat terbaru, yakni surat hasil tes psikologi.

Pemberlakuan surat hasil tes psikologi ini, sudah di mulai sejak 1 oktober lalu. Bertujuan untuk mengetahui tingkat emosi, dari pemohon SIM. Meliputi  kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.

Baca Juga:  Serter TNI Tahun 2022, Lantamal IV Bantu Renovasi RTLH Hingga Perbaiki Perahu Nelayan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Sugana mengatakan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.

“Bagi pemohon SIM di Polres Tanjungpinang, sejak 1 Oktober 2021  wajib melampirkan surat hadis tes,” ucap Made saat dihubungi Via telepon, Selasa (12/10).

Baca Juga:  Sebuah Kewajiban, Yang Dianggap Prestasi Oleh Walikota

Surat keterangan hasil tes psikologi, dikeluarkan oleh lembaga psikologi. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bagian, Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri.

“Untuk di Tanjungpinang lembaga yang ditunjuk yakni Arka Psikologi, yang berlokasi di sebelah kantor Mapolres Tanjungpinang. Lebih tepatnya, sebelah kiri swalayan mahakam KM 5 Tanjungpinang,” tuturnya.

Baca Juga:  Mendukung Tanjungpinang Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNNK Tanjungpinang Gelar Workshop Bersama Insan Media

Pemohon SIM juga harus melengkapi, persyaratan administrasi lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (e KTP) dan Surat Kesehatan. Pemohon SIM mengisi formulir, dan membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya pemohon wajib mengikuti ujian teori dan ujian praktik agar mendapatkan SIM dari Polres Tanjungpinang.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB