Unggahan Facebook berujung Pelaporan polisi

- Editorial Team

Senin, 19 Juli 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DapurRakyatNews, Situbondo – Status akun Facebook Anikmochayzacki warga Dusun Belikeran, Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, berujung laporan Polisi. senin (18/07/2021).

Pasalnya akun tersebut diduga melanggar UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) terhadap saudara Jesewi warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Baca juga : Kapolres Situbondo Bersama Dandim 0823 Lepas Pendistribusian 5 Ton Beras dan Paket Sembako

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari perkataan tidak senonoh terhadap orangtua Jesewi dimedia sosial oleh pemilik akun FB (Facebook) Anikmochayzacki, Jesewi didampingi LSM Penjara DPC Situbondo melaporkan pemilik akun FB tersebut. Pelaporan dilakukan karena dirasa telah membuat perkataan tidak menyenangkan.

Baca Juga:  Sekjen DPC APDESI Situbondo, Hadiri Rakor AKD di Kabupaten Ngawi, Ini Penjelasannya. 

“Saya hanya membantu permasalahan yang terjadi antara pemilik akun Anikmochayzacki dengan pemilik akun Asmawati aas. Permasalahan mereka sudah selesai, tapi entah kenapa dalam waktu dekat ini dia malah mengirim pesan di Facebook dan menghina orang tua saya dengan perkataan tidak senonoh,” tutur Jesewi.

Kemudian Jesewi melanjutkan, “Jelas saya tidak terima dengan penghinaan yang dia lakukan terhadap orangtua saya, makanya saya mengambil langkah hukum,” tukasnya dengan nada geram.

Baca Juga:  Antisipasi Tindakan Kriminal di Malam Hari, Polres Pesisir Selatan Gelar Apel dan Razia

Baca juga : Pengusaha Muda Asal Situbondo, Sumbang 5 Ekor Sapi Qurban

Sementara itu ditempat yang sama, Muchsin Alfajar selaku ketua DPC LSM Penjara yang ikut mendampingi laporan saudara Jesewi, membenarkan adanya laporan terkait UU ITE kepihak Polres Situbondo.

“Karena sekarang masih dalam situasi PPKM darurat laporan kita buat melalui surat.” terang Muchsin.

Muchsin menjelaskan bahwa perbuatan pencemaran nama baik ini merupakan tindak pidana dikarenakan, dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil bagi pihak yang dirugikan dari tindakan tersebut.

Baca Juga:  Sekda Kabupaten Situbondo Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

“Orang yang mendistribusikan atau membuat konten berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda,” pungkas Muchsin Alfajar selaku Ketua DPC LSM Penjara.

Pertanggung jawaban dari tindak pidana pencemaran nama baik ini dapat diterapkan dengan memberikan sanksi pidana, menurut Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 29/2016 (UU ITE).

Satpol-PP Bergandengan Dengan Baznas Sumenep Tebar Bantuan Sembako

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru