Gara-gara Si Narko, Seorang Buruh Berurusan Dengan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju [dok]

Photo : Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju [dok]

TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Seorang Buruh harian lepas di Tanjungpinang, diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang di dapati mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial BK diringkus di Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, belum lama ini.

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju saat di konfirmasi, oleh media ini.

Baca Juga : Perasaan Masyarakat Terlukai Kembali Oleh Pesta Penguasa

“Iya benar, kita amankan BK. Diduga pelaku berperan sebagai pengedar,” ucap Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021) siang.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, handphone, satu bundel plastik bening dan alat hisap sabu di kediamannya.

Dari pengakuan pelaku, ia jual lebih dari satu kali menjual Narkoba jenis sabu tersebut. dan Barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Baca Juga:  Prajurit Yonmarhanlan IV Latihan Uji Petik Gelagaspur di Mako Lantamal IV

“Barang bukti sabu didapatkan pelaku dari seseorang saat ini masih DPO,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menjadi pengedar sabu.

Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kurang dari 1 gram.

Baca Juga:  Khofifah, Western Sydney University di Surabaya Kuatkan Kolaborasi Bukan Kompetisi

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga : Tanki Samator Di RSI Kalianget Dikeluhkan Warga

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru