Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Sumenep 1,82 Gram Sabu Menjadi Barang Bukti

Polres

Dapurrakyatnews -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun petugas dengan sigap berhasil mengamankannya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung melakukan penyergapan.

Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam jok motor. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit ponsel Samsung warna krem, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 1,82 gram yang disimpan dalam jok motor. Selain itu, kami juga mengamankan alat komunikasi yang digunakan tersangka,” kata AKP Anwar Subagyo, dikutip dari release humas Polres Sumenep.

Saat diinterogasi, FB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dari barang haram tersebut.
Polres Sumenep Presisi, Bersama Masyarakat, Berantas Narkoba Sampai Tuntas!.

Exit mobile version